Informasi PPPK
Beranda / PPPK / Gaji ke-13 PPPK 2026 Siap Cair: Anggaran Sudah Disiapkan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Gaji ke-13 PPPK 2026 Siap Cair: Anggaran Sudah Disiapkan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pemerintah daerah mulai memberikan kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggaran gaji ke-13 tahun 2026 dilaporkan sudah tersedia dan siap untuk dicairkan, meski pencairannya masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.

Anggaran Gaji ke-13 PPPK Sudah Disiapkan

Kabar menggembirakan datang dari Pemerintah Kota Mataram yang telah mengalokasikan dana sekitar Rp20 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026. Anggaran tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS), guru, serta PPPK penuh waktu.

Menurut pihak Badan Keuangan Daerah (BKD), dana tersebut dalam kondisi siap disalurkan kepada para penerima. Namun, pencairan belum bisa dilakukan karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait mekanisme penyalurannya.

Menunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

Walaupun dana sudah tersedia, pemerintah daerah belum menerima instruksi resmi terkait teknis pencairan gaji ke-13. Hal ini penting agar proses penyaluran berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, sempat muncul isu terkait kemungkinan pemotongan gaji ke-13 sekitar 25 persen. Namun, pemerintah daerah menyatakan akan mengikuti kebijakan yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Tidak Semua PPPK Mendapatkan Gaji ke-13

Perlu diketahui, tidak semua PPPK masuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 mencakup ASN seperti PNS dan PPPK penuh waktu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu atau P3K PW belum termasuk sebagai penerima karena tidak tercantum dalam regulasi tersebut.

Kesimpulan

Gaji ke-13 PPPK tahun 2026 dipastikan siap dicairkan karena anggaran telah tersedia. Namun, pencairannya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. PPPK penuh waktu menjadi penerima utama, sedangkan PPPK paruh waktu belum termasuk dalam kebijakan ini.

Sumber : https://m.jpnn.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan