CPNS PPPK
Beranda / PPPK / Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026: Kapan Cair dan Berapa Besaran yang Diterima?

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026: Kapan Cair dan Berapa Besaran yang Diterima?

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026: Kapan Cair dan Berapa Besaran yang Diterima?

Gaji ke-13 merupakan salah satu tambahan penghasilan yang paling dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahun. Pembayaran komponen ini umumnya diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Karena itu, banyak PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, hingga pensiunan mulai mencari informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 serta perkiraan nominal yang akan diterima.

Setiap tahunnya, pemerintah menetapkan kebijakan gaji ke-13 melalui peraturan resmi. Besaran yang diterima dapat berbeda-beda karena disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, dan komponen tunjangan yang melekat. Meski jadwal resmi tahun 2026 masih menunggu pengumuman pemerintah, masyarakat dapat melihat pola pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya sebagai acuan awal.

Berikut ulasan lengkap mengenai prediksi jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026, rincian penerima, serta besaran nominal yang berpotensi cair.



Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair?

Hingga saat ini, pemerintah belum merilis tanggal resmi pencairan gaji ke-13 ASN 2026. Namun jika mengacu pada pola kebijakan sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang masuk sekolah atau awal tahun ajaran baru.

Dalam beberapa tahun terakhir, pencairan gaji ke-13 kerap dilakukan pada bulan Juni atau Juli. Karena itu, jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan berlangsung pada periode yang sama, tergantung keputusan pemerintah dan kesiapan anggaran negara.

Apabila terdapat penyesuaian administrasi, pembayaran juga dapat dilakukan secara bertahap oleh masing-masing instansi pusat maupun daerah.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penerima gaji ke-13 umumnya mencakup beberapa kelompok aparatur negara, yaitu :

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara sesuai ketentuan
  • Pensiunan dan penerima pensiun

Bagi pegawai non-ASN, pemberian gaji ke-13 diatur dengan ketentuan tertentu. Pegawai dapat memperoleh hak tersebut apabila memenuhi salah satu persyaratan berikut ini :

  • Telah bekerja secara penuh dan terus-menerus sekurang-kurangnya selama 1 tahun.
  • Memiliki perjanjian kerja yang memuat hak untuk menerima gaji ke-13.
  • Sudah ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.



Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Besaran gaji ke-13 biasanya terdiri dari beberapa unsur penghasilan. Komponen yang dapat masuk dalam perhitungan antara lain :

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan tertentu sesuai kebijakan

Untuk ASN daerah, nominal dapat dipengaruhi kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan ketentuan yang berlaku.

Besaran Nominal yang Diterima

Berikut adalah rincian nominal gaji ke-13 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 :

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

  • Ketua/Kepala : Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua : Rp 29.665.400
  • Sekretaris : Rp 28.104.300
  • Anggota : Rp 28.104.300



2. Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural setara Eselon

  • Eselon I : Rp 24.886.200
  • Eselon II : Rp 19.514.300
  • Eselon III : Rp 13.842.300
  • Eselon IV : Rp 10.612.900

3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun : Rp 4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 tahun : Rp 4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/D1/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500

c. Pendidikan D2/D3/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/D4/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.591.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500



Cara Mengecek Informasi Resmi

Agar tidak terjebak kabar yang belum pasti, ASN disarankan memantau sumber resmi berikut ini :

  • Website Kementerian Keuangan
  • Website Kementerian PANRB
  • PT Taspen untuk pensiunan
  • BKD atau BKPSDM daerah masing-masing
  • Pengumuman dari instansi tempat bekerja

Informasi resmi biasanya diumumkan setelah terbit Peraturan Pemerintah atau kebijakan terkait.

Kesimpulan

Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 sampai saat ini masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Namun berdasarkan pola sebelumnya, pembayaran diperkirakan berlangsung pada Juni atau Juli 2026. Penerima umumnya mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan sesuai ketentuan.

Besaran nominal yang diterima tidak sama karena dipengaruhi golongan, masa kerja, jabatan, dan komponen tunjangan lainnya. Oleh sebab itu, ASN sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari pemerintah sambil mempersiapkan rencana penggunaan dana secara bijak.

Sumber :

https://www.detik.com/jabar/berita/d-8451948/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-asn-2026-dan-besaran-nominal-yang-diterima

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan