• Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Gaji ke-13 PNS 2026: Jadwal Pencairan, Besaran, dan Ketentuannya

Rahman Keren by Rahman Keren
22 April 2026
in CPNS, Informasi, PPPK
0
Gaji ke-13 PNS 2026: Jadwal Pencairan, Besaran, dan Ketentuannya

Gaji ke-13 PNS 2026: Jadwal Pencairan, Besaran, dan Ketentuannya

Gaji ke-13 selalu menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Bantuan ini diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan finansial, khususnya untuk membantu kebutuhan pendidikan anak serta mendorong perputaran ekonomi menjelang tahun ajaran baru yang biasanya berlangsung sekitar bulan Juli atau Agustus.



Dasar Hukum Pencairan Gaji ke-13 2026

Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan.

Peraturan tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Dilansir dari laman cnnindonesia.com

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya. Selain itu, terdapat kemungkinan penyesuaian jadwal apabila terdapat kendala teknis.

Jika pembayaran belum dapat dilakukan pada bulan Juni, maka pencairan bisa dilaksanakan setelah bulan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Besaran Gaji ke-13 PNS 2026

Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN tidak bersifat seragam.

Nilainya disesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.

Perbedaan jumlah ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:

  • Pangkat dan golongan
  • Jabatan atau kelas jabatan
  • Tunjangan kinerja yang diterima

Dengan demikian, setiap ASN akan menerima nominal yang berbeda sesuai dengan posisi dan tanggung jawabnya.

ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

Meskipun gaji ke-13 diberikan kepada sebagian besar aparatur negara, terdapat beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerimanya, yaitu:

  • ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan

Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026.



Komponen Gaji ke-13 PNS

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen penghasilan yang biasanya diterima ASN, di antaranya:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai jabatan

Komponen tersebut menjadi dasar perhitungan besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing ASN.

Kesimpulan

Gaji ke-13 PNS tahun 2026 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.

Meski demikian, pencairannya masih menunggu pengumuman resmi terkait tanggal pasti dari pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Namun, tidak semua ASN berhak menerimanya karena terdapat kriteria tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/

Tags: aturan gaji ke-13 pnsberita gaji pns terbarubesaran gaji ke-13 PNSgaji ke 13 cair Juni 2026gaji ke 13 PNS 2026gaji ke 13 tni polri 2026Gaji ke-13 ASN 2026gaji ke-13 terbaruhak pns 2026informasi gaji ke-13jadwal gaji ke 13 2026jadwal pencairan asn 2026kapan gaji ke 13 cair 2026kebijakan pemerintah 2026komponen gaji ke-13pencairan gaji ke-13 pnspencairan gaji PNS terbaruPP Nomor 9 Tahun 2026THR dan Gaji ke-13 2026tunjangan PNS 2026
Next Post
Panduan Cara Cek Desil BPJS PBI JK : Untuk Mengetahui Status Penerima Bantuan

Panduan Cara Cek Desil BPJS PBI JK : Untuk Mengetahui Status Penerima Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Dana Kaget
  • Ekonomi
  • Informasi
  • Kesehatan
  • KIP Kuliah
  • KUR BRI
  • KUR Mandiri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Penerimaan
  • PPPK
  • Tak Berkategori
  • TPG

Recent Posts

  • Rekrutmen Kopdes Merah Putih: Link Pendaftaran dan Cara Daftar
  • Gaji 13 2026: Jadwal Pencairan dan Besaran Nominal yang Diterima
  • Jadwal KM Leuser 22 April – 15 Mei 2026 Lengkap: Rute Denpasar, Bima, Labuan Bajo hingga Makassar
  • Cek Desil BPJS PBI 2026: Cara Mudah, Syarat, dan Link Resmi Kemensos
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.

No Result
View All Result
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.