Informasi
Beranda / Informasi / Kabar Gaji ke-13 2026 Berkurang 25%, Benarkah? Ini Jawabannya

Kabar Gaji ke-13 2026 Berkurang 25%, Benarkah? Ini Jawabannya

Kabar Gaji ke-13 2026 Berkurang 25%, Benarkah? Ini Jawabannya

Kabar pemotongan gaji ke-13 sebesar 25 persen muncul seiring dengan wacana efisiensi anggaran negara. Tekanan ekonomi global, kenaikan harga energi, serta beban subsidi yang meningkat disebut-sebut menjadi alasan munculnya isu tersebut.

Dalam kondisi seperti ini, pemerintah memang melakukan evaluasi terhadap berbagai pos belanja negara, termasuk belanja pegawai. Namun, penting dipahami bahwa tidak semua wacana otomatis menjadi kebijakan resmi.



Belum Ada Keputusan Resmi Tentang Potongan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pemotongan gaji ke-13 sebesar 25 persen. Informasi yang beredar masih sebatas spekulasi dan belum dapat dijadikan acuan.

Bahkan, pernyataan pejabat terkait menyebut bahwa angka pemotongan 25 persen tersebut belum pernah ditetapkan dalam pembahasan resmi. Pemerintah masih dalam tahap kajian dan belum mengambil keputusan final. Artinya, kabar gaji ke-13 dipotong 25 persen belum bisa dipastikan kebenarannya.



Gaji ke-13 2026 Tetap Direncanakan Cair

Di tengah isu yang beredar, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan pada tahun 2026. Pencairannya direncanakan paling cepat pada bulan Juni 2026, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Gaji ke-13 biasanya diberikan sebagai tambahan penghasilan untuk membantu kebutuhan pendidikan, terutama menjelang tahun ajaran baru. Komponen yang diterima umumnya meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tunjangan kinerja (sesuai kebijakan)

Dengan demikian, meskipun ada wacana efisiensi, hak ASN untuk menerima gaji ke-13 tetap menjadi prioritas pemerintah.

Hindari Hoaks

ASN dan masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Selalu pastikan informasi berasal dari sumber resmi pemerintah. Beberapa kanal resmi yang dapat dipantau antara lain:

  • Website Kementerian Keuangan: https://www.kemenkeu.go.id
  • Website Badan Kepegawaian Negara (BKN): https://www.bkn.go.id
  • Portal resmi pemerintah lainnya

Dengan memantau sumber resmi, ASN dapat memperoleh informasi yang akurat dan terhindar dari hoaks.



Penutup

Kabar gaji ke-13 tahun 2026 dipotong 25 persen belum terbukti benar dan masih sebatas isu yang beredar di masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan resmi.

Sumber

https://www.metrojambi.com/nasional/137359083/gaji-ke-13-asn-dan-pensiunan-dipotong-25-persen-menkeu-purbaya-masih-dalam-kajian-pemerintah?page=2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan