Pemerintah menargetkan puluhan ribu koperasi desa aktif pada 2026, dengan dukungan anggaran besar dari Dana Desa. Bahkan, alokasi Dana Desa mencapai Rp60 triliun lebih, dengan fokus signifikan pada pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.
Untuk mendukung operasional, pemerintah juga membuka rekrutmen besar-besaran, termasuk sekitar 30.000 tenaga SPPI yang akan ditempatkan sebagai manajer koperasi desa di seluruh Indonesia. Langkah ini menunjukkan bahwa program ini bukan sekadar proyek sementara, melainkan bagian dari strategi jangka panjang penguatan ekonomi berbasis desa.
Status Pegawai Bukan ASN Murni, Ini Penjelasannya
Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa pegawai di Koperasi Desa Merah Putih tidak otomatis berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Berikut rinciannya:
- Pengurus koperasi (ketua, sekretaris, bendahara)
Berstatus sebagai pengelola koperasi, bukan ASN. Penghasilan berasal dari honorarium dan hasil usaha koperasi (SHU). - Tenaga SPPI (manajer koperasi)
Direkrut melalui program nasional dan ditempatkan sebagai tenaga profesional. Mereka bukan ASN langsung, namun memiliki peluang pengangkatan sesuai kebijakan pemerintah ke depan. - PPPK yang ditugaskan ke koperasi
Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah dapat menugaskan PPPK ke koperasi berdasarkan kebijakan tertentu, seperti Keputusan Menteri PANRB.
Dengan kata lain, status pegawai sangat tergantung pada jalur masuknya: apakah dari rekrutmen umum, penugasan pemerintah, atau pengurus koperasi.
ASN Tidak Boleh Jadi Pengurus Koperasi
Poin penting lainnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan merangkap sebagai pengurus koperasi. Larangan ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan koperasi desa.
Artinya, jika seorang ASN ingin terlibat aktif sebagai pengurus, maka harus melepaskan jabatan atau mengikuti aturan yang berlaku.
Skema Penghasilan dan Hak Pegawai
Penghasilan di Koperasi Desa Merah Putih tidak mengikuti skema gaji ASN. Sebaliknya, sistemnya lebih fleksibel dan berbasis kinerja koperasi. Beberapa komponen penghasilan antara lain:
- Honor bulanan
- Tunjangan operasional
- Uang transportasi dan makan
- Bonus kinerja
- Sisa Hasil Usaha (SHU) tahunan
Besaran penghasilan sangat bergantung pada performa koperasi dan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dengan sistem ini, pendapatan bisa meningkat jika koperasi berkembang pesat, namun juga bisa fluktuatif di awal pembentukan.
Penutup
Status pegawai di Koperasi Desa Merah Putih 2026 tidak bersifat tunggal. Sebagian besar bukan ASN, melainkan tenaga profesional atau pengurus koperasi dengan sistem penghasilan berbasis kinerja. Meski demikian, program ini menawarkan peluang besar untuk terlibat langsung dalam pembangunan ekonomi desa, bahkan membuka kemungkinan karier jangka panjang di sektor pemerintahan jika ada kebijakan lanjutan.









