Menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kini tidak selalu harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor. Seiring digitalisasi layanan, proses administrasi bisa dilakukan secara online, meski tetap melibatkan pihak perusahaan.
Informasi ini penting, terutama bagi pekerja yang sudah resign, terkena PHK, atau beralih profesi agar tidak terbebani iuran yang seharusnya sudah berhenti.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Meski tidak bisa dilakukan sendiri sepenuhnya, proses penonaktifan tetap bisa dilakukan tanpa datang ke kantor melalui sistem digital perusahaan. Berikut alurnya:
1. Ajukan Permohonan ke HRD
Segera hubungi bagian HRD atau administrasi perusahaan setelah resign atau PHK. Sampaikan permintaan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Perusahaan Mengakses Sistem Resmi
HRD akan memproses penonaktifan melalui sistem online resmi https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Sistem ini dikenal sebagai SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan).
3. Input Data dan Alasan Penonaktifan
Perusahaan akan:
- Mencari data peserta (NIK/KPJ)
- Memilih status “nonaktif”
- Mengisi alasan (resign, PHK, pensiun)
4. Status Otomatis Nonaktif
Setelah proses selesai, status kepesertaan akan berubah menjadi nonaktif di sistem.
Penonaktifan Tidak Bisa Dilakukan Sepihak
Hal pertama yang perlu dipahami, peserta tidak dapat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri tanpa perantara. Penonaktifan hanya bisa diajukan oleh perusahaan tempat peserta bekerja melalui sistem resmi. Artinya, jika Anda sudah tidak bekerja, langkah utama adalah menghubungi HRD perusahaan lama agar status kepesertaan segera diubah menjadi nonaktif.
Kapan BPJS Ketenagakerjaan Harus Dinonaktifkan?
Penonaktifan biasanya dilakukan dalam kondisi berikut:
- Resign dari perusahaan
- Terkena PHK
- Pensiun
- Beralih ke pekerjaan informal
Jika tidak dinonaktifkan, data kepesertaan bisa tetap aktif dan berpotensi menimbulkan masalah administrasi seperti iuran yang tidak sesuai atau kendala saat klaim.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Meski proses dilakukan oleh perusahaan, Anda tetap perlu menyiapkan:
- Surat resign / paklaring
- KTP
- Nomor KPJ (kartu peserta)
Dokumen ini penting sebagai dasar pengajuan penonaktifan oleh HRD.
Penutup
Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa ke kantor sangat memungkinkan, tetapi tidak bisa dilakukan sendiri sepenuhnya. Proses tetap harus melalui perusahaan dengan memanfaatkan sistem online resmi SIPP. Peserta hanya perlu memastikan komunikasi dengan HRD berjalan lancar dan memantau status melalui aplikasi JMO. Langkah ini penting untuk menjaga kevalidan data dan kelancaran klaim di masa depan.
Sumber
https://bpjspadang.id/cara-klaim.php









