PPPK
Beranda / PPPK / Apa Itu Pangkat dan Golongan PPPK? Simak Penjelasannya

Apa Itu Pangkat dan Golongan PPPK? Simak Penjelasannya

Apa Itu Pangkat dan Golongan PPPK? Simak Penjelasannya

PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan tugas pemerintahan. Sistem ini berbeda dengan PNS, tetapi tetap memiliki struktur jenjang yang jelas. Pangkat dan golongan PPPK merupakan sistem klasifikasi pegawai berdasarkan jabatan fungsional, tingkat pendidikan, serta kompetensi.

Sistem ini digunakan untuk menentukan posisi kerja sekaligus hak keuangan seperti gaji dan tunjangan. Secara umum, semakin tinggi golongan seorang PPPK, maka semakin besar tanggung jawab dan penghasilannya.



Dasar Hukum Pangkat dan Golongan PPPK

Pengaturan mengenai pangkat dan golongan PPPK di Indonesia mengacu pada regulasi resmi pemerintah, di antaranya:

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020
  • Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK

Regulasi tersebut menegaskan bahwa PPPK memiliki struktur jabatan yang sistematis, meskipun berbasis kontrak kerja.

Jenis Jabatan dalam PPPK

Struktur pangkat dan golongan PPPK tidak berdiri sendiri, tetapi mengikuti jenis jabatan fungsional. Secara umum, terdapat dua kategori utama:

1. Jabatan Fungsional Keahlian

Diperuntukkan bagi lulusan sarjana atau lebih tinggi. Jenjangnya meliputi:

  • Ahli Utama
  • Ahli Madya
  • Ahli Muda
  • Ahli Pertama



2. Jabatan Fungsional Keterampilan

Diperuntukkan bagi lulusan diploma atau setara. Jenjangnya meliputi:

  • Penyelia
  • Mahir
  • Terampil
  • Pemula

Pembagian ini menjadi dasar dalam menentukan pangkat dan golongan PPPK.

Struktur Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan

Golongan PPPK sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan terakhir. Secara umum, pembagiannya sebagai berikut:

  • Golongan VI–VII: Diploma II–III
  • Golongan IX: Sarjana (S1/D4)
  • Golongan X: Magister (S2)
  • Golongan XI: Doktor (S3)

Bahkan secara keseluruhan, PPPK memiliki hingga 17 golongan, mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga doktoral.



Perbedaan Pangkat PPPK dan PNS

Meskipun sama-sama ASN, terdapat perbedaan mendasar:

  • PPPK tidak memiliki jenjang pangkat struktural seperti PNS
  • Kenaikan lebih berbasis kontrak dan evaluasi kinerja
  • Masa kerja ditentukan perjanjian, bukan seumur hidup

Namun, dalam hal jabatan fungsional dan penghasilan, PPPK tetap memiliki struktur yang kompetitif.

Penutup

Pangkat dan golongan PPPK adalah sistem pengelompokan jabatan berdasarkan pendidikan, kompetensi, dan jenis pekerjaan dalam struktur ASN berbasis kontrak. Sistem ini diatur secara resmi oleh pemerintah dan menjadi acuan utama dalam menentukan posisi serta hak pegawai.

Sumber

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6489560/pangkat-golongan-pppk-lengkap-dengan-besaran-gaji-dan-tunjangan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan