Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya mengungkap perkembangan terbaru terkait pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Kebijakan ini mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan, dengan jadwal pencairan yang direncanakan mulai pertengahan tahun.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Gaji ke-13 dipastikan akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2026. Waktu pencairan ini mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya yang umumnya dilakukan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pensiunan
Seluruh kelompok tersebut akan menerima haknya sesuai ketentuan yang diatur pemerintah.
Besaran Gaji ke-13 Mengacu Aturan Resmi
Nominal gaji ke-13 akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Komponen yang diterima umumnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta komponen lain sesuai jabatan.
Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
Meski dipastikan cair, pencairan gaji ke-13 tetap memiliki syarat tertentu. Pemerintah menegaskan bahwa skema penyaluran masih mempertimbangkan kondisi fiskal serta kebijakan anggaran negara, sehingga detail teknisnya akan diatur lebih lanjut.
Pemerintah Masih Matangkan Skema
Kementerian Keuangan masih melakukan kajian terkait mekanisme final pencairan, termasuk penyesuaian dengan kondisi ekonomi nasional. Hal ini dilakukan agar kebijakan tetap tepat sasaran dan tidak membebani anggaran negara.
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN tahun 2026 dipastikan cair mulai Juni, namun tetap bergantung pada aturan teknis dan kondisi fiskal yang sedang disiapkan pemerintah. ASN diharapkan menunggu regulasi resmi sebagai dasar pencairan dan besaran yang akan diterima.
Sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com








