Informasi
Beranda / Informasi / Menkeu Purbaya Ungkap Fakta Baru Soal Gaji ke-13 ASN 2026, Bakal Cair Juni tapi Ada Syaratnya!

Menkeu Purbaya Ungkap Fakta Baru Soal Gaji ke-13 ASN 2026, Bakal Cair Juni tapi Ada Syaratnya!

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya mengungkap perkembangan terbaru terkait pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Kebijakan ini mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan, dengan jadwal pencairan yang direncanakan mulai pertengahan tahun.



Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Gaji ke-13 dipastikan akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2026. Waktu pencairan ini mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya yang umumnya dilakukan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pensiunan

Seluruh kelompok tersebut akan menerima haknya sesuai ketentuan yang diatur pemerintah.



Besaran Gaji ke-13 Mengacu Aturan Resmi

Nominal gaji ke-13 akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Komponen yang diterima umumnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta komponen lain sesuai jabatan.

Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Meski dipastikan cair, pencairan gaji ke-13 tetap memiliki syarat tertentu. Pemerintah menegaskan bahwa skema penyaluran masih mempertimbangkan kondisi fiskal serta kebijakan anggaran negara, sehingga detail teknisnya akan diatur lebih lanjut.

Pemerintah Masih Matangkan Skema

Kementerian Keuangan masih melakukan kajian terkait mekanisme final pencairan, termasuk penyesuaian dengan kondisi ekonomi nasional. Hal ini dilakukan agar kebijakan tetap tepat sasaran dan tidak membebani anggaran negara.



Kesimpulan

Gaji ke-13 ASN tahun 2026 dipastikan cair mulai Juni, namun tetap bergantung pada aturan teknis dan kondisi fiskal yang sedang disiapkan pemerintah. ASN diharapkan menunggu regulasi resmi sebagai dasar pencairan dan besaran yang akan diterima.

Sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan