PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), termasuk yang berstatus paruh waktu, secara hukum merupakan bagian dari ASN. Hal ini merujuk pada Undang-Undang ASN yang menempatkan PPPK setara dengan PNS dalam hal hak dasar, termasuk penghasilan dan tunjangan.
Namun, PPPK paruh waktu memiliki perbedaan utama pada sistem kerja dan penggajian. Mereka bekerja dengan jam kerja yang tidak penuh, sehingga penghasilan yang diterima juga bersifat proporsional sesuai beban kerja.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13 Tahun 2026?
Secara umum, PPPK dipastikan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2026, karena termasuk dalam kategori ASN yang berhak menerima tunjangan tersebut. Untuk PPPK paruh waktu, jawabannya adalah Ya, PPPK paruh waktu berhak mendapatkan gaji ke-13, namun dengan skema proporsional. Artinya, mereka tetap menerima gaji ke-13, tetapi besarannya tidak selalu sama dengan PPPK penuh waktu.
Komponen Gaji ke-13 PPPK
Gaji ke-13 bagi PPPK, termasuk paruh waktu, umumnya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (jika ada)
Namun, bagi PPPK paruh waktu, seluruh komponen tersebut dihitung berdasarkan proporsi kerja yang dijalankan.
Apakah Besarannya Sama dengan PPPK Penuh Waktu?
Tidak, Perbedaan utama terletak pada besaran yang diterima. PPPK penuh waktu memperoleh gaji ke-13 secara penuh, sedangkan PPPK paruh waktu menerima dalam jumlah yang disesuaikan, tergantung:
- Jam kerja
- Masa kerja
- Kemampuan anggaran instansi
Sebagai contoh, jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka gaji ke-13 akan dihitung secara prorata atau proporsional.
Kesimpulan
PPPK paruh waktu pada tahun 2026 tetap berhak menerima gaji ke-13 karena statusnya sebagai bagian dari ASN. Namun, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipahami:
- Hak gaji ke-13 tetap ada, tetapi tidak selalu penuh
- Besaran dihitung secara proporsional sesuai jam dan masa kerja
- Pencairan mengikuti kebijakan pemerintah dan instansi masing-masing
Dengan demikian, meskipun tidak sama dengan PPPK penuh waktu, kebijakan ini tetap memberikan jaminan kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu secara bertahap.
Sumber
https://www.beritasatu.com/nasional/2983606/apakah-pppk-penuh-dan-paruh-waktu-dapat-gaji-ke-13-2026










