Ekonomi Informasi
Beranda / Informasi / Bankir Usulkan Sistem Staggered Term untuk Bos BI, OJK, dan LPS, Ini Alasan dan Manfaatnya

Bankir Usulkan Sistem Staggered Term untuk Bos BI, OJK, dan LPS, Ini Alasan dan Manfaatnya

Bankir Usulkan Sistem Staggered Term untuk Bos BI, OJK, dan LPS, Ini Alasan dan Manfaatnya
Bankir Usulkan Sistem Staggered Term untuk Bos BI, OJK, dan LPS, Ini Alasan dan Manfaatnya

Di tengah upaya memperkuat tata kelola dan stabilitas sektor keuangan nasional, berbagai masukan dari pelaku industri terus disampaikan kepada regulator dan pembuat kebijakan.

Kalangan perbankan yang tergabung dalam Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengusulkan perubahan mekanisme masa jabatan pimpinan di Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Konsep Staggered Term untuk Masa Jabatan

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com. Dalam usulan tersebut, diperkenalkan mekanisme staggered term, yaitu sistem masa jabatan yang tidak dimulai dan berakhir secara bersamaan.

Para anggota dewan gubernur (ADG) maupun dewan komisioner (ADK) dapat menjabat maksimal dua periode, masing-masing selama lima tahun, sehingga total masa jabatan mencapai sepuluh tahun.

Jaga Transisi Kepemimpinan Lebih Stabil

Wakil Ketua Umum Perbanas, Nixon L.P. Napitupulu, menjelaskan bahwa sistem ini penting untuk memastikan proses pergantian kepemimpinan berlangsung secara bertahap dan terkendali.

Menurutnya, pergantian yang dilakukan secara bersamaan berpotensi mengganggu keberlanjutan program strategis dan stabilitas organisasi, terutama dalam menjaga arah kebijakan jangka panjang.

Hindari Hilangnya Memori Institusional

Salah satu alasan utama penerapan mekanisme ini adalah untuk menjaga memori institusional agar tidak hilang secara serentak.

Dengan adanya pergantian bertahap, pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki pejabat sebelumnya dapat ditransfer secara optimal kepada penerusnya.

Nixon juga menilai bahwa praktik serupa sebenarnya telah diterapkan di BI dan terbukti mampu menjaga kesinambungan kebijakan.

Himbara Nilai Sistem Ini Perkuat Organisasi

Perwakilan Himbara, Eko Setyo Nugroho, menambahkan bahwa tanpa sistem staggered term, pergantian pimpinan secara serentak dapat memicu gangguan dalam proses pengambilan keputusan serta mengganggu stabilitas organisasi.

Sebaliknya, dengan mekanisme ini, proses regenerasi kepemimpinan dapat berjalan lebih bertahap, sehingga kesinambungan kebijakan tetap terjaga dan organisasi tetap stabil.

Skema Pergantian Bertahap

Dalam penerapannya, masa jabatan para pimpinan akan dimulai pada waktu yang berbeda.

Sebagai ilustrasi:

  • Ketua dewan komisioner dan satu anggota memulai masa jabatan pada 2026
  • Anggota lainnya mulai pada 2027
  • Anggota berikutnya mulai pada 2028

Dengan pola ini, pergantian pimpinan tidak terjadi secara bersamaan, melainkan bertahap sesuai periode masing-masing.

Kesimpulan

Usulan penerapan mekanisme staggered term oleh Perbanas dan Himbara bertujuan menjaga stabilitas dan kesinambungan kepemimpinan di BI, OJK, dan LPS.

Dengan pergantian yang dilakukan secara bertahap, diharapkan proses transisi berjalan lebih efektif, meminimalkan gangguan organisasi, serta memastikan keberlanjutan kebijakan strategis di sektor keuangan.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan