Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar baik bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama. Melalui kebijakan terbaru, Pemprov memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen khusus untuk pembelian rumah pertama di Jakarta.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar berupa tempat tinggal di ibu kota yang dikenal memiliki harga properti cukup tinggi.
Aturan Resmi dan Batasan Nilai Properti
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa insentif hanya berlaku untuk perolehan hak pertama atas rumah tapak maupun satuan rumah susun melalui transaksi jual beli.
Adapun nilai maksimal properti yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) hingga Rp500 juta.
Cara Perhitungan BPHTB Setelah Diskon
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan saat seseorang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk dari transaksi jual beli properti. Tarif BPHTB sendiri sebesar 5 persen, yang dihitung dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sebagai gambaran, jika seseorang membeli rumah pertama seharga Rp500 juta, maka BPHTB awal sebesar Rp12,5 juta bisa dipangkas menjadi Rp6,25 juta setelah mendapatkan diskon 50 persen. Penghematan ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain seperti uang muka, biaya notaris, hingga biaya pindahan.
Syarat Mendapatkan Diskon BPHTB
Tidak semua pembeli properti bisa menikmati fasilitas ini. Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya:
- Memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta
- Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah
- Belum pernah memiliki properti sebelumnya
- Transaksi dilakukan melalui jual beli
- Membeli rumah tapak atau rusun dengan NPOP maksimal Rp500 juta
Proses Mudah Tanpa Pengajuan Manual
Menariknya, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa fasilitas pengurangan BPHTB ini diberikan secara otomatis. Artinya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus atau mengantre di kantor pelayanan.
Wajib pajak cukup melakukan pembayaran sesuai nilai yang sudah dikurangi, kemudian melaporkannya melalui sistem e-BPHTB.
Hanya Berlaku Sekali Seumur Hidup
Perlu diperhatikan, diskon BPHTB ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali, yakni saat pertama kali memperoleh hak atas properti. Oleh karena itu, calon pembeli rumah diimbau untuk memastikan seluruh syarat telah terpenuhi agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan insentif ini.
Upaya Pemerintah Dorong Kepemilikan Hunian
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah. Selain membantu meringankan biaya, program ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor properti di ibu kota.
Penutup
Diskon BPHTB 50 persen dari Pemprov DKI Jakarta menjadi peluang besar bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama dengan biaya lebih ringan. Dengan proses yang mudah dan tanpa pengajuan rumit, kebijakan ini layak dimanfaatkan secara maksimal. Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar Anda bisa mendapatkan potongan pajak ini dan mewujudkan impian memiliki hunian sendiri di Jakarta.
Sumber : https://investor.id

Komentar