Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui berbagai program peningkatan kompetensi tenaga pendidik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan penjaringan data guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Program ini bertujuan untuk memetakan jumlah guru yang belum mengikuti atau belum lulus program sertifikasi sehingga dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pendidikan ke depan.
Sertifikat pendidik merupakan bukti formal yang menunjukkan bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi sebagai tenaga profesional di bidang pendidikan. Guru yang telah memperoleh sertifikat tersebut juga berhak menerima tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi dan kinerjanya.
Namun hingga saat ini masih terdapat sejumlah guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Oleh karena itu, pemerintah melakukan pendataan secara lebih terstruktur agar proses pembinaan dan pemberian kesempatan mengikuti program sertifikasi dapat berjalan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Sasaran Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Serdik
Guru tertentu dalam sasaran penjaringan data ini adalah guru yang sudah memiliki kualifikasi S1/D4 dan berstatus aktif mengajar sampai 2023/2024. Mereka pada dasarnya memenuhi persyaratan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu, tapi tak kunjung mengikuti seleksi administrasi.
Di lansir dari laman PPGkemendikdasmen, Kemendikdasmen sudah mendata peserta tersebut, Bapak-Ibu Guru bisa melihat datanya di tautan https://s.id/antriangurubelumserdik
Jika Bapak-Ibu Guru termasuk dalam data tersebut, ke depan akan ada notifikasi pada akun InfoGTK masing-masing. Saat notifikasi datang, guru diharuskan melakukan, hal berikut ini :
- Pemutakhiran data dan verifikasi-validasi ijazah S1/D4.
- Konfirmasi keikutsertaan pada program PPG bagi Guru Tertentu.
- Pada bagian konfirmasi, guru akan diberikan empat pilihan, yakni:
- Ya (berminat ikut PPG): Siap untuk melakukan pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru tertentu pada aplikasi SIMPKB.
- Tidak (tidak beriman ikut PPG): Artinya mengundurkan diri dari pendataan sasaran program PPG dan wajib menyampaikan alasan pada aplikasi SIMPKB.
- Sedang PPG: Artinya sedang mengikuti PPG bagi Guru Tertentu tahap 1 Tahun 2026 atau tercatat pada PPG tahun sebelumnya tapi belum terdata karena belum selesai pembelajaran dan menunggu ujian.
- Sudah memiliki Sertifikat Pendidik: Artinya guru telah menyelesaikan PPG.
Berminat Ikut PPG? Ini Informasinya
Jika guru berminat mengikuti PPG, langkah selanjutnya adalah melakukan seleksi administrasi pada aplikasi SIMPKB pada tautan https://ppg.simpkb.id/. Setelah mendaftar, guru diminta melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui hasil seleksinya.
Apabila dinyatakan lolos seleksi administrasi, guru akan diikutsertakan pada PPG periode berikutnya. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr Galuh Arqi (082137087679) pada hari dan jam kerja.
Jadwal Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Serdik
- Konfirmasi keikutsertaan program PPG bagi Guru Tertentu secara mandiri oleh guru: 1-30 April 2026
- Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026: 1 April-30 Mei 2026
- Verval lanjutan oleh Dinas Pendidikan: 1-30 Mei 2026
- Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2026: 4 Juni 2026
- Pemanggilan peserta: 15 Juni 2026
- Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu 2026 Tahap 2: 22 Juni 2026
- Informasi lain bisa dilihat melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.
Kesimpulan
Penjaringan data guru yang belum memiliki sertifikat pendidik merupakan langkah penting yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Melalui pendataan yang lebih sistematis, pemerintah dapat mengetahui jumlah guru yang belum tersertifikasi serta menyiapkan program pembinaan yang sesuai.
Beberapa kriteria yang menjadi dasar penjaringan data antara lain guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, masih aktif mengajar, memiliki kualifikasi akademik yang sesuai, serta terdaftar dalam sistem data pendidikan nasional.
Dengan adanya pendataan ini, diharapkan semakin banyak guru yang mendapatkan kesempatan mengikuti program sertifikasi di masa mendatang. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Sumber :
https://www.detik.com/edu/sekolah/d-8427722/kemendikdasmen-data-guru-yang-belum-punya-sertifikat-pendidik-ini-kriterianya

Komentar