PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) resmi mengumumkan adanya transaksi afiliasi yang melibatkan anak usahanya, PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Transaksi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) pada 1 April 2026.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), BRI menjelaskan bahwa PNM telah menyepakati penjualan saham PT PNM Investment Management (PNM IM) kepada PT Danantara Asset Management (DAM).
Jumlah saham yang dilepas mencapai 109.999 lembar, dengan status transaksi yang masih bersifat bersyarat sesuai kesepakatan dalam PJBB.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi penataan portofolio investasi dalam grup BRI, khususnya pada sektor pengelolaan aset yang dijalankan oleh PNM Investment Management.
Transaksi Afiliasi dalam Satu Kendali
BRI menegaskan bahwa transaksi ini termasuk kategori afiliasi karena PNM dan DAM berada di bawah kendali yang sama, yakni Negara Republik Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hal ini menjadikan transaksi tersebut tetap dalam lingkup internal grup usaha milik negara.
Mengacu Regulasi OJK
Meski tergolong transaksi afiliasi, BRI menyebut bahwa aksi korporasi ini tidak masuk dalam kategori tertentu yang diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2020.
Oleh karena itu, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam POJK Nomor 42 Tahun 2020 terkait transaksi afiliasi dan potensi benturan kepentingan.
Sebagai informasi tambahan, PNM merupakan perusahaan terkendali yang bukan berstatus perusahaan terbuka. Karena itu, BRI tetap menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sebagai bentuk transparansi atas transaksi yang dilakukan.
Kesimpulan
Transaksi penjualan saham PNM Investment Management oleh PNM kepada Danantara Asset Management menjadi langkah strategis dalam restrukturisasi portofolio BRI Group.
Meski termasuk transaksi afiliasi, prosesnya tetap mengikuti regulasi OJK dan dilakukan secara transparan guna menjaga tata kelola perusahaan yang baik.
Sumber : Liputan6.com

Komentar