Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan inovasi layanan administrasi publik berbasis digital sejak Maret 2026 dengan menghadirkan sistem pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara terintegrasi.
Melalui terobosan ini, masyarakat kini dapat mengajukan SKCK langsung dari ponsel tanpa harus datang ke kantor polisi. Digitalisasi ini dilakukan untuk menjawab tingginya permintaan layanan administrasi, khususnya pada awal tahun 2026.
Dalam sistem terbaru, penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi elemen utama dalam proses verifikasi data. IKD menggantikan fungsi KTP fisik sehingga proses validasi identitas dapat dilakukan secara nasional dan lebih efisien.
SKCK sendiri masih menjadi dokumen penting dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan di sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga syarat utama dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Untuk menjamin keabsahan dokumen, sistem terbaru ini telah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (e-signature) serta kode QR unik. Penerapan sistem tanpa kertas (paperless) juga menjadi bagian dari upaya peningkatan efisiensi birokrasi dan akurasi data pemerintah.
Syarat Terbaru Pengajuan SKCK Digital 2026
Berdasarkan aturan terbaru kepolisian, pemohon wajib menyiapkan dokumen dalam format digital seperti PDF atau JPG dengan resolusi yang jelas. Salah satu syarat utama adalah IKD yang sudah terverifikasi.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) terbaru yang telah dilengkapi kode QR. Dokumen pendukung lain seperti akta kelahiran atau ijazah terakhir juga diperlukan sebagai identitas tambahan.
Untuk pas foto, ketentuannya tetap sama yakni berlatar merah ukuran 4×6, menggunakan pakaian rapi dan berkerah. Tak hanya itu, status kepesertaan BPJS Kesehatan juga diwajibkan dalam kondisi aktif.
Sistem akan secara otomatis melakukan pengecekan terhadap status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). Jika status tidak aktif, proses verifikasi bisa mengalami penundaan.
Cara Daftar SKCK Digital Lewat Super App Polri
Pengajuan SKCK kini dilakukan melalui aplikasi resmi PRESISI – POLRI Super App. Pengguna perlu melakukan registrasi akun serta verifikasi wajah yang terhubung dengan database Kementerian Dalam Negeri.
Setelah login, pemohon dapat memilih menu SKCK dan mengisi formulir riwayat hidup secara lengkap. Sistem akan memvalidasi data secara otomatis dan menolak pengajuan jika ditemukan ketidaksesuaian.
Untuk biaya, pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui Virtual Account atau QRIS sebesar Rp30.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sistem ini diterapkan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Setelah proses verifikasi selesai, E-SKCK akan diterbitkan maksimal dalam waktu 24 jam. Dokumen tersebut dapat diunduh langsung melalui aplikasi atau dikirim ke email pemohon.
Waspada Penipuan dan Kebocoran Data
Polri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap maraknya penipuan jasa pembuatan SKCK instan di media sosial. Pengguna diminta untuk tidak membagikan data pribadi kepada pihak tidak resmi atau calo.
Pengurusan SKCK yang sah hanya dilakukan melalui aplikasi resmi pemerintah dengan sistem keamanan berlapis. Menggunakan jasa ilegal berisiko menyebabkan kebocoran data pribadi hingga penerbitan dokumen palsu.
Penutup
Dengan hadirnya layanan SKCK digital terintegrasi ini, proses administrasi menjadi lebih cepat, praktis, dan aman. Transformasi digital ini sekaligus menjadi langkah maju pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern dan efisien.
Sumber : https://mediahub.polri.go.id









