Seiring dengan perkembangan regulasi ketenagakerjaan, pemerintah terus menyesuaikan kebijakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih optimal bagi para pekerja.
Perubahan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) di tahun 2026 menjadi perhatian besar bagi jutaan pekerja di Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu kebijakan terbaru yang paling dinantikan adalah diperbolehkannya pencairan sebagian saldo JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja tanpa harus mengundurkan diri atau terkena PHK. Sebelumnya, pencairan penuh hanya bisa dilakukan setelah peserta berhenti bekerja.
Kini, kebijakan baru ini memberi fleksibilitas bagi pekerja untuk memanfaatkan dana mereka, terutama untuk kebutuhan mendesak seperti pembelian rumah.
Oleh karena itu, memahami syarat, nominal, dan prosedur klaim menjadi hal penting agar proses pencairan berjalan lancar.
Klaim Sebagian JHT untuk Peserta Aktif
Mulai tahun 2026, peserta aktif dapat mengajukan klaim sebagian JHT dengan syarat telah terdaftar minimal 10 tahun.
Terdapat dua pilihan pencairan, yaitu:
- Maksimal 10% dari saldo untuk kebutuhan umum
- Maksimal 30% dari saldo untuk pembelian rumah
Setiap jenis klaim hanya dapat dilakukan satu kali.
Jika melakukan klaim kembali dalam waktu kurang dari dua tahun, maka akan dikenakan pajak progresif.
Meski demikian, kepesertaan tetap aktif dan saldo yang tersisa tetap berkembang.
Perbedaan Klaim Sebagian dan Penuh
Klaim penuh JHT hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti:
- Usia mencapai 56 tahun
- Mengundurkan diri dan menunggu satu bulan
- Terkena PHK
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Pindah ke luar negeri secara permanen
Klaim penuh berarti seluruh saldo dicairkan sekaligus.
Sementara itu, klaim sebagian memungkinkan peserta menggunakan sebagian dana tanpa menghentikan kepesertaan.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas yang lebih baik bagi pekerja aktif.
Syarat dan Dokumen Klaim JHT
Untuk mengajukan klaim, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas resmi
- Buku tabungan aktif
- NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta atau pernah klaim sebelumnya)
Untuk klaim penuh karena resign, diperlukan tambahan surat keterangan berhenti kerja.
Kelengkapan dokumen sangat mempengaruhi kecepatan proses verifikasi.
Klaim JHT oleh Ahli Waris
Jika peserta meninggal dunia, ahli waris berhak mencairkan saldo JHT.
Dokumen tambahan yang diperlukan meliputi:
- Surat kematian resmi
- Bukti hubungan keluarga (akta nikah atau kelahiran)
- Identitas ahli waris
Penerima manfaat diprioritaskan kepada pasangan, anak, kemudian orang tua atau saudara sesuai ketentuan.
Proses bisa tertunda jika data tidak sesuai.
Besaran Saldo JHT dan Simulasi
Jumlah JHT tergantung pada akumulasi iuran selama masa kerja.
Iuran terdiri dari:
- 2% dari pekerja
- 3,7% dari perusahaan
Sebagai ilustrasi, pekerja dengan gaji Rp5 juta selama 10 tahun dapat memiliki saldo sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
Jika mengambil 10%, maka dana yang diterima sekitar Rp10 juta.
Nilai ini bersifat estimasi dan dapat berbeda tergantung kondisi masing-masing peserta.
Pajak Pencairan JHT
Pencairan JHT dikenakan pajak penghasilan yang besarnya tergantung pada masa kepesertaan dan jumlah dana yang diambil.
Peserta dengan masa kerja di bawah lima tahun akan dikenakan pajak lebih tinggi.
Selain itu, klaim berulang dalam waktu dekat juga bisa terkena pajak progresif.
Untuk saldo di bawah Rp50 juta, NPWP tidak wajib, tetapi tetap dianjurkan untuk kemudahan administrasi.
Jaminan Pensiun (JP) dan Manfaatnya
Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun diberikan dalam bentuk pembayaran bulanan.
Syarat utama untuk menerima JP adalah:
- Usia minimal 56 tahun
- Masa iuran minimal 15 tahun
Iuran JP terdiri dari 1% dari pekerja dan 2% dari perusahaan.
Pada tahun 2026, manfaat JP mengalami kenaikan sekitar 5–10% mengikuti penyesuaian inflasi.
Dana akan ditransfer otomatis setiap bulan ke rekening penerima setelah klaim disetujui. Dilansir dari laman oscula.in
Cara Klaim Jaminan Pensiun
Klaim JP dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau kantor cabang.
Dokumen yang diperlukan meliputi:
- KTP
- Buku tabungan
- Bukti iuran
- Surat pensiun
Setelah disetujui, dana akan masuk setiap bulan antara tanggal 10 hingga 15 tanpa perlu pengajuan ulang setiap tahun.
Cara Klaim JHT Online via Aplikasi JMO
Aplikasi JMO menjadi solusi praktis untuk klaim tanpa antre. Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO
- Login menggunakan NIK
- Pilih menu klaim
- Unggah dokumen
- Tunggu proses verifikasi
Proses biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja dan dana langsung ditransfer ke rekening.
Tidak ada biaya dalam proses ini.
Klaim Offline dan Layanan Lapak Asik
Bagi yang tidak menggunakan aplikasi, klaim bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang atau melalui layanan Lapak Asik.
- Kantor cabang: proses 7–14 hari kerja
- Lapak Asik: lebih cepat, sekitar 2 hari kerja
Beberapa bank seperti BRI dan BNI juga menyediakan layanan klaim melalui teller.
Kesimpulan
Perubahan kebijakan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2026 memberikan kemudahan bagi peserta, terutama dengan adanya opsi pencairan sebagian JHT tanpa harus berhenti bekerja.
Selain itu, penyesuaian manfaat Jaminan Pensiun juga meningkatkan perlindungan finansial di masa tua.
Dengan memahami syarat, prosedur, serta pilihan klaim yang tersedia, peserta dapat memanfaatkan hak mereka secara optimal, cepat, dan tanpa kendala.
Sumber: https://oscula.in/

Komentar