Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial yang diberikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU).
Peserta memiliki hak untuk mencairkan saldo JHT sebesar 10%, 30%, hingga 100% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pencairannya kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui ponsel.
Syarat Pencairan Saldo JHT
Dilansir dari laman Kompas.com, merujuk pada informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan per 6 Januari 2026, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh peserta sesuai dengan persentase pencairan saldo JHT yang diajukan.
1. Pencairan 10%
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun
- Hanya dapat diajukan satu kali
- Berpotensi dikenakan pajak progresif jika klaim berikutnya diajukan lebih dari dua tahun
- Digunakan untuk keperluan lain
2. Pencairan 30%
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun
- Hanya dapat diajukan satu kali
- Berpotensi dikenakan pajak progresif untuk klaim berikutnya jika jedanya lebih dari dua tahun
- Digunakan untuk kebutuhan kepemilikan rumah
3. Pencairan 100%
Dapat dilakukan jika memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Usia mencapai 56 tahun
- Mengundurkan diri dan tidak bekerja kembali
- Terkena PHK dan belum mendapatkan pekerjaan baru
- Pindah kewarganegaraan (menjadi WNA)
- Mengalami cacat total tetap
- Peserta meninggal dunia (diberikan kepada ahli waris)
Dokumen yang Dibutuhkan
Peserta wajib menyiapkan dokumen sesuai jenis klaim:
Pencairan 10%
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan kerja atau berhenti kerja
- NPWP (jika ada)
Pencairan 30%
- Seluruh dokumen di atas
- Dokumen perbankan dan terkait kredit rumah
Pencairan 100%
Dokumen berbeda tergantung kondisi, seperti:
- Kartu BPJS, KTP, KK, buku tabungan
- Surat pensiun / surat berhenti kerja / dokumen PHK
- Dokumen pindah kewarganegaraan (jika WNA)
- Surat keterangan dokter untuk cacat tetap
Cara Mencairkan Saldo JHT Secara Online
Proses klaim dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan langkah berikut:
- Buka aplikasi JMO
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Klik “Klaim Manfaat JHT”
- Pastikan semua persyaratan terpenuhi
- Pilih alasan pencairan
- Periksa data kepesertaan
- Lakukan verifikasi biometrik (swafoto)
- Lengkapi data NPWP dan rekening
- Cek saldo JHT
- Konfirmasi data dan kirim pengajuan
- Pantau proses melalui menu “Tracking Klaim”
Selain secara online, klaim juga bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Kesimpulan
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah baik secara online maupun offline.
Peserta dapat memilih pencairan 10%, 30%, atau 100% sesuai kebutuhan dan kondisi yang memenuhi syarat.
Penting untuk memastikan kelengkapan dokumen serta memahami ketentuan agar proses klaim berjalan lancar tanpa kendala.
Sumber: https://www.kompas.com/










