Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi topik yang banyak diperbincangkan oleh para pegawai di berbagai sektor, termasuk di lingkungan pemerintahan.
Pada tahun 2026, perhatian tidak hanya tertuju pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu, tetapi juga pada kelompok PPPK paruh waktu yang statusnya masih relatif baru dalam sistem kepegawaian.
Banyak pegawai yang bekerja dengan skema paruh waktu ini menunggu kepastian apakah mereka juga berhak menerima THR dari pemerintah daerah atau instansi tempat mereka bekerja.
Hal ini wajar karena keberadaan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata tenaga non-ASN yang sebelumnya berstatus honorer.
Sampai saat ini, informasi mengenai THR bagi PPPK paruh waktu masih berkembang dan bergantung pada kebijakan pemerintah pusat serta kesiapan anggaran di masing-masing daerah.
Untuk memahami situasi tersebut, penting mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PPPK paruh waktu serta bagaimana kondisi pemberian THR di berbagai daerah.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu adalah skema kepegawaian dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memungkinkan seseorang bekerja di instansi pemerintah dengan waktu kerja yang tidak penuh seperti pegawai tetap.
Skema ini biasanya diterapkan sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintah.
Dalam sistem ini, pegawai tetap memiliki perjanjian kerja dengan pemerintah, tetapi jam kerja dan penghasilannya disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta ketentuan yang berlaku.
Meskipun memiliki status resmi sebagai bagian dari tenaga pemerintah, PPPK paruh waktu tidak selalu memiliki hak yang sama dengan pegawai ASN penuh waktu.
Karena statusnya yang berbeda, beberapa hak kepegawaian seperti tunjangan tambahan, fasilitas kerja, hingga THR masih membutuhkan regulasi yang lebih jelas.
Oleh sebab itu, banyak pegawai PPPK paruh waktu yang menantikan kepastian mengenai berbagai bentuk tunjangan, termasuk THR menjelang Lebaran.
Daerah yang Memberikan THR PPPK Paruh Waktu
Di beberapa daerah, pemerintah daerah mulai mempertimbangkan pemberian THR bagi pegawai PPPK paruh waktu sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menjalankan pelayanan publik. Dilansir dari laman tribun, berikut daerah yang memberikan THR bagi PPPK paruh waktu :
- Jawa Barat: Pemprov Jabar menyiapkan Rp 60,8 miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu. Besarannya setara satu bulan gaji terakhir.
- Tangerang Selatan: Pemkot Tangsel mengalokasikan Rp 108 miliar untuk 22.000 pegawai, termasuk PPPK Paruh Waktu. Nominal THR masih menunggu aturan resmi pemerintah pusat.
- Jawa Timur: Pemprov Jatim memastikan THR bagi seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu. Anggaran sudah tersedia di masing-masing OPD. Namun, di Kabupaten Tuban dan Sumenep, pegawai tidak menerima THR karena terkendala regulasi dan ketiadaan pos anggaran.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku secara nasional. Artinya, setiap daerah dapat memiliki kebijakan yang berbeda tergantung pada peraturan yang berlaku dan kemampuan anggaran masing-masing.
Daerah yang Masih Menunggu Regulasi
Di sisi lain, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengambil keputusan terkait pemberian THR kepada PPPK paruh waktu. Hal ini biasanya disebabkan oleh belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur hak tersebut.Berikut daerah yang masih menunggu regulasi diantaranya adalah :
- Provinsi Banten: Mekanisme pencairan THR PPPK Paruh Waktu masih menunggu surat edaran pemerintah pusat.
- Kota Pekalongan, Jawa Tengah: Pemkot menunggu aturan teknis dari pusat terkait besaran dan komponen THR.
- Kabupaten Kudus, Jawa Tengah: Anggaran THR disiapkan untuk ASN dan PPPK Penuh Waktu, tetapi belum ada regulasi untuk PPPK paruh waktu.
Selain itu, faktor anggaran juga menjadi pertimbangan penting. Tidak semua daerah memiliki kemampuan finansial yang sama untuk memberikan tunjangan tambahan kepada pegawai. Oleh karena itu, beberapa daerah masih melakukan kajian dan evaluasi sebelum memutuskan apakah THR dapat diberikan kepada PPPK paruh waktu atau tidak. Situasi ini membuat banyak pegawai masih menunggu kepastian mengenai hak mereka menjelang Lebaran 2026.
Kesimpulan
THR Lebaran merupakan salah satu bentuk tunjangan yang dinantikan oleh para pegawai setiap tahun. Bagi PPPK paruh waktu, kepastian mengenai penerimaan THR pada tahun 2026 masih menjadi perhatian karena status kepegawaiannya yang berbeda dengan ASN penuh waktu.
Sebagian daerah telah mempertimbangkan pemberian THR sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi pegawai dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Namun, tidak sedikit pula daerah yang masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan.
Ke depan, diharapkan adanya kebijakan yang lebih jelas mengenai hak PPPK paruh waktu agar tidak terjadi perbedaan perlakuan yang terlalu besar antara daerah satu dengan yang lain. Dengan adanya kepastian regulasi, para pegawai dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugasnya.

Komentar