Informasi
Beranda / Informasi / Pemerintah Kasih Diskon Tiket Pesawat Domestik hingga 18%, Ini Jadwalnya

Pemerintah Kasih Diskon Tiket Pesawat Domestik hingga 18%, Ini Jadwalnya

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan resmi memberikan potongan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi hingga 17–18 persen. Kebijakan ini diterapkan sebagai stimulus transportasi udara menjelang musim mudik Lebaran 2026.

Program diskon tersebut berlaku untuk penerbangan pada periode 14–29 Maret 2026, sementara pembelian tiket dapat dilakukan sejak 10 Februari hingga 29 Maret 2026.

Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Ditjen Perhubungan Udara @djpu_151. Pemerintah menargetkan program ini dapat dimanfaatkan oleh sekitar 3,32 juta penumpang di seluruh Indonesia.



Komponen Diskon Tiket Pesawat

Potongan harga tiket pesawat tersebut merupakan hasil dari beberapa kebijakan penyesuaian biaya penerbangan yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan di sektor transportasi udara. Beberapa komponen diskon yang diberikan antara lain:

  • Diskon 50 persen untuk Passenger Service Charge (PSC/PJP2U) dan Tarif Pelayanan Jasa Daratan, Penempatan, serta Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
  • Penyesuaian fuel surcharge, yaitu menjadi 2 persen untuk pesawat jet dan 20 persen untuk pesawat propeller.
  • PPN 11 persen ditanggung pemerintah (PPN DTP) sehingga tidak dibebankan kepada penumpang.
  • Penurunan harga avtur sebesar 10 persen yang berlaku di 37 bandara.

Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk menekan harga tiket pesawat sehingga masyarakat dapat menikmati perjalanan udara dengan biaya yang lebih terjangkau saat periode mudik Lebaran.



Simulasi Harga Tiket Jakarta – Denpasar

Sebagai gambaran, sebelum kebijakan diskon diberlakukan, harga tiket pesawat sekali jalan untuk rute Jakarta (CGK) – Denpasar (DPS) menggunakan pesawat jet kelas ekonomi full service mencapai sekitar Rp1.920.971.

Harga tersebut mencakup beberapa komponen biaya, antara lain:

  • Fuel surcharge 10 persen sebesar Rp143.100
  • Passenger Service Charge (PSC/PJP2U) Rp168.720
  • PPN 11 persen sebesar Rp173.151
  • IWPU/IWJR Rp5.000

Namun setelah stimulus diskon diberlakukan, harga tiket pada rute yang sama turun menjadi sekitar Rp1.548.980 per penumpang.

Penurunan harga tersebut terjadi karena beberapa komponen biaya mengalami pengurangan, seperti:

  • Fuel surcharge turun menjadi Rp28.620
  • PSC dipangkas 50 persen menjadi Rp84.360
  • PPN ditanggung pemerintah sehingga tidak dibebankan ke penumpang
  • IWPU tetap Rp5.000

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan biaya perjalanan udara selama musim mudik menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.



Kesimpulan

Pemerintah memberikan diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi hingga 17–18 persen untuk penerbangan 14–29 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus transportasi menjelang mudik Lebaran dengan berbagai penyesuaian biaya seperti diskon PSC, penurunan fuel surcharge, PPN yang ditanggung pemerintah, serta penurunan harga avtur. Program ini ditargetkan dapat dimanfaatkan oleh 3,32 juta penumpang di seluruh Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan