Pemerintah Kota Medan resmi menyesuaikan tarif retribusi parkir melalui Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan langsung Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat doorstop di Balai Kota Medan, Kami (26/02/2026).
Dalam aturan terbaru tersebut, tarif parkir sepeda motor kini menjadi Rp2.000 dari sebelumnya Rp3.000, sedangkan mobil turun dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. Penyesuaian ini disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Pemko Medan menilai kebijakan ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik”, jelas Rico Waas didampingi jajaran pejabat Pemko Medan.
Selain penurunan tarif, sistem pembayaran juga kini tersedia secara tunai dan non-tunai melalui QRIS guna meningkatkan transparansi dan kemudahan transaksi.
“Melalui Perwal baru ini, Pemko Medan berkomitmen menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat”, sebut Rico Waas sembari Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi terkait Perwal tersebut.

Komentar