Isu dugaan pelarangan penjualan daging non halal di Kota Medan ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah video yang memperlihatkan aksi protes dari berbagai organisasi kemasyarakatan ikut menyebar luas. Dalam video tersebut, beberapa pihak menilai kebijakan itu sebagai bentuk diskriminasi terhadap pedagang daging babi.
Namun, Pemerintah Kota Medan menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan larangan. Pemkot menyatakan bahwa yang dilakukan adalah penataan lokasi berjualan, bukan penghentian aktivitas perdagangan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Sofyan, menjelaskan bahwa munculnya polemik disebabkan oleh kesalahpahaman terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 571/1540 tertanggal 13 Februari 2026 mengenai penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal.
“Terbitnya Surat Edaran Walikota Nomor 1540 tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang warga untuk beraktivitas, khususnya berdagang, khususnya lagi komoditi non-halal. Tidak ada maksud dari Pemerintah Kota Medan untuk ke arah sana,” ungkap Sofyan, Minggu (22/02/2026).
Ia menegaskan, substansi surat edaran tersebut lebih kepada pengaturan lokasi khusus bagi pedagang daging non halal agar aktivitas usaha berjalan lebih tertib.
“Pemerintah Kota Medan bertujuan agar Surat Edaran tersebut dapat menjaga ketertiban serta keteraturan terhadap lokasi penjualan daging tersebut. Agar aktivitas perdagangannya bisa berlangsung lebih tertib dan tidak menimbulkan dampak berupa gesekan sosial di tengah-tengah masyarakat kita yang majemuk di Kota Medan ini,” ujarnya.
Sofyan juga mengungkapkan bahwa praktik penjualan di ruang terbuka kerap memunculkan persoalan lingkungan. Karena itu, pemerintah merasa perlu melakukan penataan demi meminimalisasi dampak negatif.
“Bahwasanya terjadi beberapa dampak akibat dari aktivitas yang dilakukan oleh beberapa warga di antaranya adalah terjadinya gangguan lingkungan karena aktivitas penjualan daging yang dilakukan di ruang-ruang terbuka,” jelas Sofyan.
“Dan satu hal lagi, terjadi ketidaknyamanan bagi masyarakat yang majemuk itu tadi, dikarenakan di sekitar tempat berjualan tersebut terdapat ruang-ruang umum, fasilitas publik, fasilitas rumah ibadah, masjid, kemudian sekolah, seperti itu,” pungkasnya.








