Penyuluhan hukum dengan tema Urgensi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Solusi dan Akibat Hukumnya) digelar oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Deli Serdang bekerjasama dengan PUAN (Perempuan PAN) Kecamatan Sunggal.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) Fauzi Anshari Sibarani didaulat menjadi narasumber kegiatan penyuluhan tersebut.
Sekretaris PDPM Deli Serdang Irwansyah dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini sangat penting agar masyarakat terutama yang berada di Kecamatan Sunggal dapat lebih memahami bahaya KDRT.
Selain itu diharapkan juga masyarakat dapat faham dan mengetahui hak dan kewajiban hukum dalam rumah tangga sehingga dapat menciptakan lingkungan keluarga yang aman, harmonis, dan berkeadilan.
Dosen Fakultas Hukum UMSU Berikan Edukasi Hukum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) Fauzi Anshari Sibarani memaparkan bahwa pengertian KDRT sebagaimana tertuang UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, dampak yang ditimbulkan, serta akibat hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fauzi Anshari Sibarani yang juga menjabat sebagai Sekretaris Hukum dan Ham PDPM Deli Serdang memberikan solusi dan upaya pencegahan serta menyampaikan pentingnya kesadaran hukum masyarakat.
Fauzi juga berharap masyarakat dapat mengerti cara melaporkan KDRT kepada pihak berwenang, konseling keluarga dan pendampingan korban, serta pendidikan keluarga yang berkeadilan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bidang Hukum dan Ham PDPM Deli Serdang Lanang P Dias, S.H, Ketua PAN Kecamatan Sunggal Muhardi, dan Ketua Puan Kecamatan Sunggal Dessy Ariyani Harahap. Diakhir acara dilakukan foto bersama dan pembagian sembako.










