Menjelang bulan suci Ramadhan 2026, informasi seputar jadwal pencairan dan besaran THR PNS, TNI, dan Polri mulai banyak dicari masyarakat.
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak keuangan penting bagi aparatur negara karena membantu memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Setiap tahunnya, pemerintah menyiapkan anggaran khusus agar THR dapat disalurkan tepat waktu sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Oleh sebab itu, kepastian jadwal pencairan dan nominal THR 2026 menjadi perhatian utama bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Selain menentukan kesiapan finansial menjelang Lebaran, informasi besaran THR juga menjadi dasar perencanaan pengeluaran keluarga. Lantas, kapan THR PNS, TNI, dan Polri tahun 2026 akan dicairkan?
Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, dan Polri 2026
Dilansir dari detik, pemerintah belum mengumumkan secara resmi tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya 2026. Ketentuan pembayaran THR nantinya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya diterbitkan menjelang Idul Fitri.
Jika mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR umumnya dibayarkan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Lebaran.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Dengan demikian, pencairan THR PNS, TNI, dan Polri diprediksi berlangsung pada rentang 6–11 Maret 2026, meski tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Rincian Besaran THR PNS, TNI, dan Polri 2026
Mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR bagi aparatur negara disesuaikan dengan sumber anggarannya.
THR Bersumber dari APBN
Bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai di lembaga penyiaran publik yang dibiayai APBN, THR terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, atau kelas jabatan
THR Bersumber dari APBD
Untuk PNS dan PPPK daerah, komponen THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan, maksimal sebesar satu bulan gaji, disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah
Ketentuan Khusus Guru, Dosen, dan Penugasan Luar Negeri
- Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat memperoleh tunjangan profesi guru atau dosen sebesar satu bulan.
- PNS, TNI, dan Polri yang bertugas di luar negeri dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat memperoleh 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri sesuai pangkat atau jabatan.
THR untuk Calon PNS (CPNS)
- CPNS APBN: menerima 80 persen gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
- CPNS APBD: menerima 80 persen gaji pokok PNS serta tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan sesuai kemampuan daerah.
Baca Juga : Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Ketentuannya
Kesimpulan
Jadwal resmi pencairan THR PNS, TNI, dan Polri 2026 masih menunggu ketetapan pemerintah. Namun, berdasarkan pola tahun sebelumnya, THR diperkirakan cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
Besaran THR tetap mengacu pada komponen penghasilan sesuai sumber anggaran dan jabatan masing-masing aparatur negara.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi pemerintah agar memperoleh informasi paling akurat terkait pencairan THR tahun 2026.
Baca Juga : Update Gaji Pokok PNS 2026, Simak Daftar Lengkap Sesuai Golongan
Sumber : Detik.com










