Pemerintah telah memastikan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode Februari 2026 sudah ditetapkan.
Para pegawai PPPK dijadwalkan mulai menerima gaji pada 1 Februari 2026, sesuai dengan ketentuan pencairan rutin setiap awal bulan.
Lalu, muncul pertanyaan di kalangan pegawai: apakah ada perubahan nominal gaji PPPK pada Februari 2026? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Jadwal Pencairan Gaji PPPK Februari 2026
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan gaji PPPK Februari 2026 akan dimulai pada 1 Februari 2026. Proses pencairan dilakukan seperti biasa melalui mekanisme penggajian instansi masing-masing tanpa adanya perlakuan khusus.
Isu Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2026
Belakangan ini, beredar kabar bahwa gaji PPPK akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Kenaikan tersebut direncanakan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai PPPK di seluruh Indonesia.
Namun hingga saat ini, kebijakan kenaikan gaji PPPK tersebut belum terealisasi. Hal ini karena pemerintah masih perlu melakukan pembahasan lanjutan secara mendalam terkait kemampuan anggaran negara.
Pembahasan Kenaikan Gaji Menunggu Evaluasi Keuangan Negara
Pemerintah dijadwalkan membahas kenaikan gaji PPPK setelah melihat kondisi keuangan negara pada kuartal I tahun 2026. Evaluasi tersebut diperkirakan baru akan dilakukan sekitar April 2026.
Oleh sebab itu, peraturan resmi terkait kenaikan gaji PPPK belum diterbitkan hingga saat ini. Tanpa adanya regulasi baru, maka skema gaji PPPK masih menggunakan aturan lama.
Gaji PPPK Februari 2026 Masih Mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Karena belum ada kebijakan terbaru, gaji PPPK Februari 2026 dipastikan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan demikian, nominal gaji yang diterima pegawai PPPK tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Rincian Gaji PPPK Februari 2026 Berdasarkan Golongan
Berikut daftar gaji PPPK Februari 2026 sesuai golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Penutup
Berdasarkan rincian di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perubahan nominal gaji PPPK pada pencairan Februari 2026. Seluruh pembayaran gaji masih mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
Demikian informasi lengkap mengenai gaji PPPK Februari 2026 dan kepastian nominal yang diterima.
Pegawai PPPK diimbau untuk terus memantau informasi resmi pemerintah terkait kemungkinan kebijakan kenaikan gaji di bulan-bulan berikutnya.
Baca Juga : Berapa Gaji Pokok PNS Tahun 2026? Ini Rincian Lengkapnya










