Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah zakat fitrah boleh diwakilkan kepada orang lain, seperti suami, istri, atau anak?
Secara umum, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Namun, dalam praktiknya, pembayaran zakat fitrah dapat diwakilkan kepada orang lain selama memenuhi syarat tertentu, terutama terkait niat dan izin dari pihak yang diwakili.
Ketentuan ini dijelaskan dalam panduan zakat yang dirangkum dari laman harianbasis.co.
Hukum Zakat Fitrah yang Diwakilkan
Dalam Islam, perwakilan (wakalah) dalam pembayaran zakat diperbolehkan. Artinya, seseorang dapat membayarkan zakat fitrah untuk anggota keluarganya, asalkan ada niat atas nama yang diwakili dan dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.
Misalnya, seorang ayah dapat membayarkan zakat fitrah untuk istri dan anak-anaknya. Begitu pula seorang suami dapat mewakilkan pembayaran zakatnya kepada istrinya.
Yang terpenting, niat tetap harus disebutkan atas nama orang yang dizakati, karena niat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah.
Besaran Zakat Fitrah 2026
Menurut ketentuan dari Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha’ bahan makanan pokok per jiwa, yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Zakat fitrah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Besarannya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi di daerah masing-masing.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa.
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain
Dalam pembayaran zakat fitrah yang diwakilkan, niat harus jelas menyebutkan nama orang yang dizakati.
Berikut bacaan niatnya :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ فُلَانٍ ابْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an fulan ibni fulan fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas nama fulan bin fulan, fardu karena Allah Ta’ala.”
Nama “fulan” dapat diganti sesuai dengan nama orang yang diwakili, seperti anak, suami, istri, atau anggota keluarga lainnya.
Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Melalui BAZNAS
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran zakat fitrah kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BAZNAS. Berikut langkah-langkahnya :
- Kunjungi laman resmi pembayaran zakat fitrah BAZNAS
- Pilih jenis dana “Zakat Fitrah”
- Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan
- Isi data diri sesuai formulir yang tersedia
- Pilih metode pembayaran
- Selesaikan transaksi sesuai petunjuk
Setelah pembayaran berhasil, muzaki akan menerima bukti pembayaran sebagai tanda sah telah menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Pastikan zakat fitrah dibayarkan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, agar ibadah sah dan mendapatkan keutamaan.
Kesimpulan
Zakat fitrah boleh diwakilkan kepada orang lain, seperti anggota keluarga, selama disertai niat atas nama yang diwakili dan ada izin yang jelas.
Ketentuan ini dibolehkan dalam syariat Islam sebagai bentuk kemudahan dalam beribadah.
Besaran zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar 1 sha’ atau setara 2,5 kg beras, dan dapat dibayarkan dalam bentuk uang senilai Rp50.000 per jiwa sesuai ketetapan BAZNAS.
Dengan memahami hukum, niat, dan tata cara pembayarannya, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar dan tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sumber : https://www.harianbasis.co/

Komentar