Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 kembali menjadi perhatian para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Program TPG ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi guru dalam memberikan pendidikan berkualitas bagi anak-anak bangsa, sekaligus sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan guru profesional.
Program TPG pertama kali digagas oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan tujuan utama meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta kesejahteraan guru di Indonesia.
Jadwal Pencairan TPG 2026
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan TPG 2026. Hal ini disebabkan masih menyesuaikan anggaran negara serta koordinasi antara pusat dan pemerintah daerah.
Diperkirakan, pemerintah akan menerapkan skema baru penyaluran TPG yang masih dalam tahap finalisasi dan uji coba di awal tahun 2026.
Penyesuaian ini bertujuan agar sistem pembayaran TPG lebih tepat sasaran, efisien, dan akurat sesuai data guru yang terdaftar di sistem pemerintah.
Nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026
Meskipun jadwal pencairan belum diumumkan, besaran TPG 2026 dipastikan tidak berubah dari tahun sebelumnya.
Berikut rinciannya:
- Guru ASN: menerima TPG setara satu kali gaji pokok per bulan.
- Guru non-ASN inpassing: menerima tunjangan sesuai gaji pokok yang tercantum dalam SK penyetaraan.
- Guru non-ASN belum inpassing: menerima Rp1,5 juta per bulan.
- Guru honorer bersertifikasi: diperkirakan naik menjadi Rp2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Besaran nominal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan guru profesional melalui program TPG 2026.
Syarat Menerima TPG 2026
Sebelum TPG 2026 dicairkan, guru harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan profesional.
Berikut syarat-syaratnya:
- Sinkronisasi Data Dapodik dan Info GTK
Guru wajib memastikan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akurat, termasuk status kepegawaian, jam mengajar, dan data sekolah. Periksa secara berkala melalui Info GTK; jika muncul tanda merah, segera lakukan perbaikan data di sekolah.
- Memiliki NUPTK Aktif
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah identitas resmi guru. Tanpa NUPTK aktif, guru tidak dapat terdaftar sebagai penerima TPG 2026. - Pemenuhan Beban Mengajar (24–40 JP)
Guru harus memenuhi minimal 24 jam pelajaran per minggu, maksimal 40 jam, sesuai bidang sertifikasi. Beban mengajar ini menjadi dasar perhitungan TPG. - Memiliki SK Mengajar yang Legal
Setiap guru harus memiliki Surat Keputusan (SK) Mengajar sebagai dasar hukum. Data SK harus konsisten dengan Dapodik untuk memastikan pencairan TPG 2026 lancar. - Sertifikat Pendidik (Serdik) Valid
Sertifikat Pendidik menjadi bukti profesionalitas guru. Hanya guru bersertifikat yang berhak menerima TPG, karena menjadi syarat utama pengakuan status profesional.
- Nomor Registrasi Guru (NRG)
Setelah memiliki sertifikat, guru akan memperoleh NRG sebagai identitas legal yang memastikan pengakuan resmi dari pemerintah untuk menerima TPG 2026. - Penilaian Kinerja Guru (PKG) Baik
Guru wajib memiliki nilai PKG minimal kategori baik. Guru yang sedang menjalani sanksi disiplin berat akan tertunda pencairan TPG. - Integritas dan Status Kepegawaian
Validasi terakhir mencakup status kepegawaian yang sah. Konsistensi data antara dokumen fisik dan sistem digital menjadi kunci agar pencairan TPG 2026 ke rekening guru dapat berjalan tanpa hambatan.
Kesimpulan
Tunjangan Profesi Guru (TPG 2026) tetap menjadi sumber motivasi dan dukungan finansial bagi guru profesional di Indonesia.
Baca Juga : Cara Cepat Login Info GTK Kemendikdasmen 2026 untuk Mengecek Validasi SKTP
Dengan memahami jadwal pencairan, nominal tunjangan, dan syarat penerima TPG, guru dapat mempersiapkan seluruh dokumen dan data agar pencairan berjalan lancar.
Pemerintah terus mengupayakan sistem pembayaran TPG 2026 yang akurat dan tepat sasaran, sehingga seluruh guru yang berhak dapat menerima tunjangan sesuai profesionalitas dan dedikasinya.










