Setelah melewati penantian panjang dan berbagai kendala administrasi, perkembangan terbaru terkait pencairan tunjangan guru akhirnya mulai menunjukkan titik terang.
Kabar baik datang bagi para guru di seluruh Indonesia yang menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Setelah sempat tertunda akibat belum terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), kini proses penerbitan mulai berjalan. Dalam beberapa waktu terakhir, banyak guru dilaporkan telah menerima SKTP.
Bahkan, sebagian di antaranya mendapatkan SKTP sekaligus untuk tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret. Kondisi ini membuka peluang pencairan rapelan dalam jumlah yang cukup besar.
Pola Pencairan TPG Berdasarkan Periode Sebelumnya
Jika mengacu pada pola pencairan sebelumnya, khususnya pada Februari lalu, dana TPG umumnya mulai disalurkan pada akhir bulan, yakni sekitar tanggal 25 hingga 27.
Sementara itu, bagi guru yang belum menerima pada periode tersebut, pencairan dilakukan secara bertahap di awal bulan berikutnya.
Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan pencairan pada tanggal 4 dan 5 Maret.
Berdasarkan pola tersebut, ada kemungkinan besar bahwa rapelan TPG bagi guru yang baru menerima SKTP dapat dicairkan pada awal April, tanpa harus menunggu hingga pertengahan bulan.
Perkiraan Jadwal Pencairan TPG April 2026
Berbeda dengan periode sebelumnya yang mengalami percepatan, pencairan TPG pada April 2026 diperkirakan kembali mengikuti jadwal normal.
Dilansir dari laman prokalteng.jawapos.com, berikut alur pencairan yang diperkirakan terjadi:
- Cut off data: sekitar tanggal 15 April
- Verifikasi dan validasi: 15–19 April
- Penerbitan SKTP: sekitar 19 April
- Pengiriman rekomendasi penyaluran: 20 April
Untuk pencairannya:
- Guru ASN: disalurkan melalui Kementerian Keuangan
- Guru Non-ASN: melalui Puslabdik pada rentang 21–30 April
Dengan jadwal tersebut, pencairan dipastikan tetap dilakukan sebelum memasuki bulan Mei.
Tambahan TPG dalam THR 2026
Selain kabar pencairan TPG, pemerintah juga memastikan adanya tambahan penghasilan bagi guru melalui kebijakan terbaru.
Melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk guru.
Menariknya, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa guru yang tidak menerima tunjangan kinerja berhak memperoleh tambahan TPG sebesar satu bulan dalam komponen THR.
Skema ini sebelumnya juga telah diterapkan pada tahun 2024 dan 2025.
Pencairan THR Tergantung Pemerintah Daerah
Meskipun regulasi telah ditetapkan, realisasi pencairan THR bagi guru ASN tetap bergantung pada masing-masing pemerintah daerah.
Hal ini menyebabkan waktu pencairan bisa berbeda di setiap wilayah.
Namun demikian, pemerintah menargetkan seluruh pembayaran dapat diselesaikan sebelum Hari Raya.
Waspada Informasi Palsu
Di tengah beredarnya berbagai informasi terkait pencairan TPG dan THR, guru diimbau untuk lebih berhati-hati.
Banyak ditemukan surat edaran palsu yang berpotensi menyesatkan.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa informasi yang diterima berasal dari sumber resmi pemerintah, seperti domain go.id atau situs resmi instansi terkait.
Kesimpulan
Terbitnya SKTP menjadi sinyal positif bagi guru yang telah lama menunggu pencairan TPG.
Dengan peluang rapelan hingga tiga bulan sekaligus, ditambah adanya tambahan TPG dalam komponen THR 2026, kondisi ini menjadi kabar menggembirakan bagi para pendidik.
Meski demikian, guru tetap disarankan untuk bersabar menunggu proses pencairan serta memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber terpercaya.
Sumber : https://prokalteng.jawapos.com/nasional/







