Pemerintah terus memperkuat kualitas layanan publik di daerah melalui kebijakan fiskal nasional, salah satunya lewat skema Transfer ke Daerah (TKD).
Skema ini menjadi instrumen penting dalam mendukung berbagai sektor strategis, termasuk pendidikan. Setiap tahun, sebagian besar dana TKD dialokasikan untuk membiayai belanja pegawai dan layanan dasar, termasuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dilansir dari situs resmi Kementrian Keuangan RI di djpb.kemenkeu.go.id TPG merupakan bentuk penghargaan negara atas profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Selama ini, penyaluran TPG dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang masuk ke kas pemerintah daerah sebelum diteruskan ke rekening guru penerima.
Namun dalam praktiknya, mekanisme tersebut kerap menimbulkan kendala, mulai dari keterlambatan pencairan, proses birokrasi yang panjang, hingga ketidakpastian waktu pembayaran yang sering dikeluhkan para guru.
Reformasi Penyaluran TPG: Kini Langsung ke Rekening Guru
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah melakukan reformasi sistem penyaluran TPG dengan mengubah mekanismenya menjadi langsung dari pusat ke rekening guru.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.
Melalui skema baru ini, dana TPG tidak lagi disalurkan melalui pemerintah daerah, melainkan langsung ditransfer oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening masing-masing guru penerima.
KPPN, sebagai unit di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, berperan strategis dalam memastikan penyaluran TPG berjalan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Dampak Positif Penyaluran TPG Langsung ke Rekening
1. Pembayaran TPG Lebih Cepat dan Pasti
Dengan sistem transfer langsung, proses pencairan TPG tidak lagi bergantung pada administrasi anggaran daerah. Guru dapat menerima tunjangan lebih cepat tanpa harus menunggu proses internal pemerintah daerah.
2. Transparansi dan Akuntabilitas Lebih Terjaga
Penyaluran TPG secara langsung meminimalkan potensi penyimpangan anggaran. Seluruh proses pembayaran tercatat dalam sistem keuangan negara dan diawasi secara digital, sehingga lebih transparan dan akuntabel.
3. Efisiensi Pengelolaan Keuangan Negara
Penghapusan jalur perantara di tingkat daerah mengurangi beban administrasi pemerintah daerah. Di sisi lain, pemerintah pusat dapat melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran TPG secara real-time melalui sistem terintegrasi.
4. Meningkatkan Motivasi dan Profesionalisme Guru
Kepastian pencairan TPG secara utuh dan tepat waktu memberikan rasa aman bagi guru. Hal ini berdampak positif pada motivasi kerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pendidikan di sekolah.
Komitmen Pemerintah dalam Menjamin Hak Guru
Perubahan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi langsung ke rekening penerima merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi dan melindungi hak guru.
Guru sebagai garda terdepan pendidikan kini memperoleh kepastian pembayaran tunjangan tanpa hambatan administratif yang berlarut-larut.
Baca Juga : Daftar Hari Libur Nasional 2026
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang lebih transparan, efisien, dan berkelanjutan demi peningkatan mutu pendidikan nasional.
Sumber : https://djpb.kemenkeu.go.id










