Mulai tahun 2026, pemerintah menyiapkan perubahan signifikan dalam mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sistem yang sebelumnya disalurkan setiap tiga bulan sekali akan dialihkan menjadi pencairan bulanan langsung ke rekening guru.
Kebijakan ini dinilai strategis karena berpengaruh langsung terhadap kepastian pendapatan guru, baik ASN maupun non-ASN yang telah bersertifikat, di seluruh Indonesia.
Perubahan tersebut telah diumumkan sejak akhir 2025 dan direncanakan mulai diterapkan secara bertahap sepanjang 2026.
Berikut ulasan lengkap mengenai skema baru pencairan TPG 2026, mulai dari jadwal, besaran tunjangan, hingga syarat pencairannya.
[tocer settings_id=99]
Perubahan Skema Pencairan TPG Guru Tahun 2026
Selama bertahun-tahun, termasuk hingga 2025, TPG dicairkan per triwulan. Umumnya pencairan dilakukan pada periode berikut:
- April
- Juli
- Oktober
- Desember atau Januari tahun berikutnya
Mulai 2026, pemerintah mengubah sistem tersebut menjadi pembayaran bulanan. Tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan kepastian penghasilan bagi guru.
Hal ini bertujuan meminimalkan keterlambatan pencairan, serta menyederhanakan proses administrasi yang selama ini kerap mengalami kendala.
Alasan Pemerintah Mengubah Skema Pencairan TPG
Terdapat beberapa alasan utama di balik perubahan sistem pencairan TPG, di antaranya:
- Pendapatan guru menjadi lebih stabil setiap bulan
- Hak guru diterima lebih cepat dan rutin
- Proses administrasi penyaluran lebih efisien
- Mengurangi risiko penumpukan rapelan di akhir tahun
Jadwal Pencairan TPG Guru 2026 Masih Bertahap
Meskipun kebijakan pencairan bulanan telah ditetapkan, pelaksanaannya belum seragam secara nasional. Pemerintah masih menyusun aturan teknis dan melakukan uji coba di sejumlah daerah pada awal 2026.
Beberapa wilayah diperkirakan akan menerapkan pencairan bulanan lebih awal, sementara daerah lainnya masih menjalani masa transisi.
Perkiraan Penerapan Secara Nasional
Berdasarkan informasi yang berkembang, penerapan secara lebih luas diperkirakan mulai pertengahan 2026, sekitar bulan Juli. Pada semester pertama, kemungkinan masih terjadi:
- Pencairan yang belum rutin setiap bulan
- Pembayaran dilakukan secara rapel
- Penyesuaian sistem di tingkat daerah
Besaran TPG Guru 2026
Perubahan sistem pencairan tidak diikuti dengan perubahan nominal tunjangan. Besaran TPG 2026 tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yaitu:
- Guru ASN/PNS: setara 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru non-ASN bersertifikat: Rp2.000.000 per bulan
Dengan skema bulanan, total TPG yang diterima selama satu tahun tetap sama. Perbedaannya hanya pada pola pencairan yang kini lebih rutin dan terjadwal.
Syarat Pencairan TPG Bulanan Tahun 2026
Meskipun sistem pencairan berubah, persyaratan penerima TPG tetap berlaku. Guru wajib memenuhi ketentuan berikut agar tunjangan dapat dicairkan:
- Data Info GTK/Dapodik berstatus valid
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka
- SK Tunjangan Profesi (SKTP) aktif
- Nomor rekening valid dan telah diverifikasi
Ketentuan TPG untuk Guru Baru dan Lulusan PPG
Bagi guru lulusan PPG 2025 atau penerima TPG baru, hak tunjangan mulai berlaku sejak Januari 2026. Namun, pencairan perdana umumnya dilakukan secara rapel setelah:
- Nomor Registrasi Guru (NRG) diterbitkan
- Proses verifikasi data selesai
Biasanya, pencairan awal ini terjadi sekitar Maret atau April.
Status Terkini Kebijakan TPG Bulanan 2026
Saat ini, kebijakan pencairan TPG bulanan telah ditetapkan sebagai arah resmi pemerintah, namun masih dalam tahap penyempurnaan regulasi dan teknis pelaksanaan.
Guru disarankan untuk:
- Rutin mengecek Info GTK
- Memastikan data Dapodik selalu valid
- Memantau pengumuman resmi dari pemerintah pusat dan daerah
Jika berjalan sesuai rencana, skema pencairan TPG bulanan akan menjadi salah satu reformasi terbesar dalam sistem tunjangan guru, dengan fokus pada kepastian pendapatan dan efisiensi penyaluran sepanjang tahun 2026.










