Kabar baik datang bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir aplikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Program Bonus Hari Raya (BHR) kembali diberikan kepada mitra pengemudi, bahkan disebut mengalami penyesuaian nominal dibanding tahun sebelumnya. Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran.
Perusahaan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan Grab kembali menyalurkan BHR sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mitra selama setahun terakhir. Meski status pengemudi adalah mitra dan bukan karyawan tetap, perusahaan tetap menghadirkan skema insentif khusus yang setara dengan semangat pemberian THR.
Program ini tidak diberikan secara merata dalam nominal yang sama, melainkan disesuaikan dengan tingkat keaktifan dan performa masing-masing mitra. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana pembagian kelompok penerima dan aturan yang berlaku.
Pembagian Kelompok Penerima BHR Gojek
Dalam skema BHR 2026, mitra pengemudi dibagi ke dalam beberapa kelompok berdasarkan aktivitas dan pencapaian mereka selama periode penilaian tertentu. Pembagian ini bertujuan agar bonus diberikan secara proporsional dan adil. Dilansir dari laman Kompas umumnya, kelompok tersebut terdiri dari:
1. Mitra juara
Mitra juara adalah mitra yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan utama (produktivitas tinggi) dan memberikan kualitas layanan yang baik. Mitra Juara akan dibagi menjadi 6 kategori berdasarkan frekuensi menjadi ‘Mitra Juara’ dalam satu tahun terakhir (antara 1 hingga 12 kali).
2. Mitra andalan
Mitra andalan adalah mitra yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan tambahan/sampingan (produktivitas sedang) dan memberikan kualitas layanan yang baik. Mitra ini akan dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan frekuensi menjadi ‘Mitra Andalan’ dalam satu tahun terakhir (antara 1 hingga 12 kali).
3. Mitra harapan
Mitra harapan adalah mitra yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan sesekali (produktivitas rendah) atau mitra yang memiliki tingkat penerimaan dan penyelesaian order yang cukup.
Mitra Harapan yang pernah menjadi ‘Mitra Juara’ paling tidak 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan terakhir. Atau, mitra Harapan yang pernah menjadi ‘Mitra Andalan’ paling tidak 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
Berdasarkan kualifikasi pembagian di atas, para mitra ojol GoTo pengemudi sepeda motor akan menerima BHR mulai dari Rp 150.000 sampai dengan Rp 900.000. Sementara itu, mitra roda empat atau mobil akan menerima BHR ojol mulai dari Rp 200.000 sampai dengan Rp 1.600.000. BHR akan disalurkan ke Mitra melalui saldo GoPay Mitra mulai tanggal 4-6 Maret 2026.
Pembagian ini dilakukan berdasarkan data sistem aplikasi, sehingga seluruh proses penilaian bersifat otomatis dan transparan.
Kategori Penerima
Selain tingkat keaktifan, terdapat beberapa kriteria tambahan yang menentukan apakah seorang mitra berhak menerima BHR atau tidak. Kategori penerima umumnya mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Kategori penerima tertinggi
- Mitra GrabBike dapat menerima hingga Rp 850.000
- Mitra GrabCar hingga Rp 1.600.000.
2. Kategori nominal terendah
- Mitra GrabBike dapat menerima hingga Rp Rp 150.000
- Mitra GrabCar hingga Rp 200.000.
Dengan kriteria tersebut, BHR diberikan tidak hanya berdasarkan lama bergabung, tetapi juga kualitas dan konsistensi kerja.
Aturan THR Ojol
Meskipun istilah yang digunakan adalah Bonus Hari Raya (BHR), masyarakat sering menyebutnya sebagai THR ojol. Perlu dipahami bahwa secara hukum, pengemudi ojol berstatus sebagai mitra, bukan pekerja tetap.
Oleh karena itu, skema yang diterapkan berbeda dengan THR karyawan formal yang diatur pemerintah. Beberapa ketentuan umum dalam program BHR 2026 antara lain:
- BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir
- BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai, paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir
- Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.
- Pencairan BHR keagamaan paling lambat adalah H-7 sebelum Hari Raya.
- Pemberian BHR keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Selain mengatur pemberian BHR bagi ojo, Menaker juga mengimbau para gubernur untuk melakukan tiga hal berikut ini:
- Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai SE Menaker.
- Mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian BHR keagamaan tersebut.
- Menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan SE.
Kenaikan BHR pada 2026 menjadi sinyal positif bahwa perusahaan platform semakin memperhatikan kesejahteraan mitranya. Selain itu, peningkatan ini juga diharapkan dapat menjaga motivasi pengemudi dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.
Kesimpulan
Pengumuman BHR 2026 membawa kabar menggembirakan bagi mitra pengemudi ojol dan kurir aplikasi. Perusahaan seperti Gojek dan Grab kembali menyalurkan bonus hari raya dengan nominal yang disebut mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Pembagian penerima dilakukan berdasarkan kelompok keaktifan, performa, dan kepatuhan terhadap aturan platform. Dengan sistem berbasis data, penilaian dilakukan secara objektif sesuai capaian masing-masing mitra.
Meskipun berbeda dengan THR karyawan formal, program BHR tetap menjadi bentuk apresiasi nyata bagi para pengemudi yang berkontribusi besar dalam layanan transportasi dan pengantaran. Diharapkan kebijakan ini mampu membantu mitra memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran sekaligus memperkuat hubungan antara perusahaan dan mitra.
sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2026/03/04/183000965/berapa-thr-ojol-2026-ini-kata-goto-dan-grab?page=all#page2










