BPJS Ketenagakerjaan Informasi
Beranda / Informasi / Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif, Praktis Lewat Lapak Asik & BPJSTKU

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif, Praktis Lewat Lapak Asik & BPJSTKU

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif, Praktis Lewat Lapak Asik & BPJSTKU
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif, Praktis Lewat Lapak Asik & BPJSTKU

Banyak pekerja sering bertanya-tanya bagaimana cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan jika status kepesertaan sudah tidak aktif.

Program JHT merupakan salah satu dari empat program utama BPJS Ketenagakerjaan, selain Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

JHT menjadi program yang paling sering dimanfaatkan karena saldo tabungan ini bisa dicairkan ketika peserta sudah tidak bekerja lagi, baik karena pensiun, mengundurkan diri, maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kabar baiknya, meski status peserta tidak aktif, saldo JHT tetap bisa dicairkan selama seluruh syarat dan dokumen pendukung terpenuhi. Dilansir dari laman Insertlive.



Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang dapat mengajukan klaim JHT melalui layanan online Lapak Asik meliputi :

  • Peserta yang telah mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan
  • Peserta yang terkena PHK

Dokumen yang harus disiapkan antara lain :

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP
  • Buku tabungan dengan nomor rekening aktif
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Foto diri terbaru
  • Formulir pengajuan JHT (diunduh dari situs Lapak Asik)
  • Surat keterangan sesuai kondisi peserta
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Pengalaman Kerja/Perjanjian Kerja/Putusan PHI (bagi yang resign atau PHK)
  • Surat keterangan pensiun (bagi peserta pensiun)
  • NPWP (jika saldo JHT di atas Rp50 juta)

Kelengkapan dokumen sangat penting karena akan diverifikasi sistem sebelum klaim diproses lebih lanjut.



Cara Mencairkan JHT Melalui Website Lapak Asik

Untuk pencairan via portal Lapak Asik, peserta dapat mengikuti langkah berikut :

  1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis
  4. Lengkapi data sesuai petunjuk di halaman
  5. Unggah seluruh dokumen persyaratan
  6. Terima notifikasi jadwal dan kantor cabang
  7. Siapkan dokumen asli untuk verifikasi lanjutan
  8. Ikuti wawancara melalui video call sesuai jadwal
  9. Jika disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening terdaftar

Metode ini memungkinkan peserta mengurus klaim tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.



Cara Mencairkan JHT Melalui Aplikasi BPJSTKU

Selain portal web, pencairan JHT juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi BPJSTKU dengan langkah berikut :

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU dari Play Store atau App Store
  2. Login atau daftar akun baru
  3. Pilih menu “Antrean Online”
  4. Unduh dan isi Formulir Pengajuan JHT
  5. Unggah dokumen persyaratan
  6. Tunggu verifikasi dari petugas
  7. Ikuti wawancara online jika diminta
  8. Saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang dilampirkan

Dengan aplikasi ini, seluruh proses dapat dilakukan dari rumah, lebih mudah, cepat, dan aman.



Kesimpulan

Meskipun status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif, saldo JHT tetap bisa dicairkan jika peserta memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Proses pencairan semakin praktis berkat layanan online melalui Lapak Asik maupun aplikasi BPJSTKU.

Dengan mengikuti prosedur dan persyaratan secara lengkap, klaim JHT dapat diproses lebih cepat dan aman, sehingga dana tabungan dapat segera diterima di rekening peserta tanpa hambatan.

Sumber: https://www.insertlive.com/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan