• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Maret 13, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

THR Lebaran 2026 : Tunjangan Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

Fai Demplon by Fai Demplon
10 Maret 2026
in Informasi
0
THR Lebaran 2026 : Tunjangan Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

THR Lebaran 2026 : Tunjangan Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

Memasuki sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1447 atau lebaran 2026 tiba, pekerja dan buruh di Indonesia kini semakin ramai mencari tentang pembayaran THR Lebaran 2026.

Pertanyaan yang paling banyak ditanyakan adalah kapan mulai pencairan THR kepada karyawan, pekerja dan buruh pada tahun 2026 ini?

Berikut informasi mengenai jadwal pembayaran THR Lebaran 2026 serta sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkannya.



THR 2026 Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada tahun 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah kabupaten/kota serta para pelaku usaha di wilayah masing-masing.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dibayarkan secara mencicil. Pemerintah menekankan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan ini.

Berdasarkan perkiraan kalender Hijriah, Hari Raya Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2026, meskipun tanggal pastinya masih menunggu hasil sidang isbat pemerintah. Dengan demikian, batas akhir pembayaran THR kemungkinan berada sekitar satu minggu sebelum hari raya.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan agar menyalurkan THR lebih cepat dari batas waktu tersebut agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.



Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026

Jika merujuk pada perkiraan kalender Hijriah, Idulfitri 2026 diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026. Apabila dihitung dari tanggal 9 Maret 2026, maka waktu menuju Lebaran tinggal sekitar 12 hari lagi.

Dengan ketentuan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, maka batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan diperkirakan jatuh sekitar 14 Maret 2026.

Artinya, pencairan THR bagi pekerja kemungkinan sudah mulai berlangsung dalam waktu dekat. Banyak perusahaan biasanya memberikan THR lebih awal agar karyawan memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi berbagai kebutuhan Ramadan dan Lebaran, seperti mudik, belanja kebutuhan rumah tangga, maupun keperluan hari raya lainnya.



Siapa Yang Berhak Menerima THR

Tidak semua pekerja langsung menerima THR. Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, pekerja yang berhak memperoleh THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Ketentuan ini berlaku untuk dua jenis hubungan kerja, yaitu:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak

Dengan demikian, baik pekerja tetap maupun kontrak tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan THR selama memenuhi syarat masa kerja tersebut.



Dasar Hukum Pemberian THR

Pemberian THR memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Beberapa regulasi yang mengatur kewajiban tersebut antara lain:

  • Undang-Undang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan

Sementara itu, bagi aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan, dasar hukum pemberian THR diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah, seperti:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS

Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh undang-undang.

Selain menjadi bentuk penghargaan kepada pekerja menjelang hari raya, pembayaran THR juga berperan penting dalam meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat. Dana THR biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan Lebaran, mulai dari membeli makanan, pakaian, hingga biaya perjalanan mudik.



Komponen THR ASN 2026

Untuk aparatur sipil negara, komponen THR biasanya mengikuti struktur penghasilan yang diterima pada bulan sebelum hari raya. Berdasarkan pola pembayaran sebelumnya, komponen THR ASN pada 2026 diperkirakan meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin) yang dapat diberikan hingga 100 persen

Jumlah THR yang diterima masing-masing ASN bisa berbeda, tergantung pada golongan, jabatan, serta besaran tunjangan kinerja yang dimiliki.

Penerima THR dari Kalangan ASN

Selain pegawai aktif, beberapa kelompok lain juga berhak menerima THR dari pemerintah, antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, pensiunan pejabat negara, serta penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua yang sah.



Cara Menghitung THR Karyawan Swasta

Besaran THR untuk pekerja swasta ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan.

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
  • Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Perhitungannya menggunakan rumus:

  • (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

Sebagai contoh, jika seorang pekerja memiliki gaji Rp4.500.000 dan telah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah:

  • (6 ÷ 12) × Rp4.500.000 = Rp2.250.000.



Kesimpulan

Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Idulfitri 2026, yang diperkirakan jatuh sekitar 14 Maret 2026.

Sumber

https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8390937/thr-2026-cair-pekan-ini-ini-jadwal-pembayaran-dan-sanksi-untuk-perusahaan

Tags: Dasar Hukum Pemberian THRjadwal pencairan THR 2026Komponen THR ASN 2026Siapa Yang Berhak Menerima THRTHR Lebaran 2026
Next Post
Kapan THR Cair : Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran

Kapan THR Cair : Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

12 Maret 2026
Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

5 Maret 2026
Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

5 Maret 2026
Cara Pesan Penukaran Uang Baru 2026 Lewat PINTAR BI, Klik Link pintar.bi.go.id

Cara Pesan Penukaran Uang Baru 2026 Lewat PINTAR BI, Klik Link pintar.bi.go.id

5 Maret 2026
Libur Lebaran 2026 Resmi! Ini Jadwal Cuti Bersama, Tanggal Merah Idul Fitri 1447 H dan WFA ASN

Libur Lebaran 2026 Resmi! Ini Jadwal Cuti Bersama, Tanggal Merah Idul Fitri 1447 H dan WFA ASN

4 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Niat Puasa Ramadhan dan Doa Sahur yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Niat Puasa Ramadhan dan Doa Sahur yang Dianjurkan Rasulullah SAW

23 Februari 2026
KUR Mandiri 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal, Jenis KUR, dan Syarat Pengajuan Pinjaman

KUR Mandiri 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal, Jenis KUR, dan Syarat Pengajuan Pinjaman

6 Februari 2026

Cara Instal WhatsApp GB: Menambahkan Fitur Ekstra ke Aplikasi Pesan Favorit Anda

16 Oktober 2023
PBI JK Itu Apa Sih? Yuk Kenali Manfaat dan Cara Daftarnya!

PBI JK Itu Apa Sih? Yuk Kenali Manfaat dan Cara Daftarnya!

18 Februari 2026
Info Medanaktual

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.