Kabar terbaru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia: gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 masih mengacu pada ketentuan resmi pemerintah, dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja.
Besaran gaji PNS berbeda-beda tergantung golongan. Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja yang mendukung kesejahteraan serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Berikut penjelasan lengkap mengenai tabel gaji PNS 2026 beserta informasi terkait wacana kenaikan, seperti dikutip dari MetroTVNews.
Apa Itu PNS?
PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat secara resmi oleh pemerintah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.
Sebagai bagian dari ASN bersama PPPK, PNS bekerja di berbagai instansi, baik pusat maupun daerah. Peran PNS sangat penting, mulai dari merumuskan kebijakan publik, memberikan pelayanan kepada masyarakat, hingga menjaga kelancaran serta stabilitas pemerintahan.
Golongan dan Pangkat PNS
Struktur kepegawaian PNS terbagi menjadi empat golongan utama (I–IV) dengan total 17 pangkat. Golongan ini menentukan gaji pokok, tunjangan, tanggung jawab jabatan, dan jenjang karier pegawai.
Golongan I (Juru)
Golongan terendah, biasanya untuk PNS lulusan SD hingga SMP, bertugas menjalankan pekerjaan operasional dasar.
- IA: Juru Muda
- IB: Juru Muda Tingkat I
- IC: Juru
- ID: Juru Tingkat I
Golongan II (Pengatur)
Untuk PNS lulusan SMA/SMK hingga Diploma (D1–D3), dengan tanggung jawab teknis dan administratif.
- IIA: Pengatur Muda
- IIB: Pengatur Muda Tingkat I
- IIC: Pengatur
- IID: Pengatur Tingkat I
Golongan III (Penata)
Biasanya diisi lulusan Sarjana hingga Doktor, bertugas dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengambilan keputusan.
- IIIA: Penata Muda
- IIIB: Penata Muda Tingkat I
- IIIC: Penata
- IIID: Penata Tingkat I
Golongan IV (Pembina)
Golongan tertinggi untuk pejabat senior atau fungsional ahli utama dengan tanggung jawab strategis.
- IVA: Pembina
- IVB: Pembina Tingkat I
- IVC: Pembina Utama Muda
- IVD: Pembina Utama Madya
- IVE: Pembina Utama
Tabel Gaji PNS 2026
Hingga saat ini, gaji PNS 2026 masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024, perubahan dari PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut rinciannya:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Wacana Kenaikan Gaji PNS 2026
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan arahan kenaikan gaji ASN melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang menyebut kemungkinan kenaikan gaji untuk PNS, guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, dan Polri mulai Oktober 2025.
Baca Juga : Pendaftaran PPPK 2026 Resmi Dibuka
Namun, hingga saat ini aturan pelaksana seperti PP atau regulasi teknis belum diterbitkan. Beberapa sumber menyebut wacana kenaikan gaji PNS 2026 bisa mencapai 16% setelah kenaikan 8% pada 2024, tetapi angka resmi belum diumumkan.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, namun keputusan resmi masih menunggu. Oleh karena itu, gaji PNS 2026 tetap mengikuti PP Nomor 5 Tahun 2024.
ASN dan masyarakat disarankan untuk selalu memantau informasi resmi agar terhindar dari kabar yang belum diverifikasi.
Sumber: MetroTVNews.com










