BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial dari pemerintah yang ditujukan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Program ini memberikan jaminan dalam berbagai kondisi, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hingga perlindungan di hari tua.
Namun, dalam praktiknya masih banyak peserta yang belum memahami secara tepat syarat pencairan manfaat, terutama untuk Jaminan Hari Tua (JHT).
Padahal, memahami prosedur dan ketentuan klaim sangat penting agar proses pencairan dana dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
JHT sendiri merupakan tabungan jangka panjang yang dikumpulkan selama masa kerja dan dapat dicairkan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari insertlive.com, berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria Umum Pencairan JHT
JHT dapat dicairkan oleh peserta yang memenuhi salah satu kondisi berikut :
- Mencapai usia pensiun 56 tahun
- Mencapai usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
- Berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian JHT 10 persen
- Klaim sebagian JHT 30 persen
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui tiga metode, yakni secara online, layanan prioritas di kantor cabang, dan datang langsung ke kantor cabang.
1. Klaim JHT Online
Metode ini dapat digunakan oleh peserta dengan kriteria berikut :
- Usia pensiun 56 tahun
- Mengundurkan diri
- PHK
- Kepesertaan minimal 10 tahun (klaim sebagian 10% atau 30%)
- Pensiun berdasarkan PKB perusahaan
- PKWT berakhir
Langkah-langkah pengajuan klaim online :
- Akses laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri secara lengkap
- Unggah dokumen persyaratan serta foto terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)
- Klik simpan setelah mendapatkan konfirmasi data
- Peserta akan menerima jadwal wawancara online melalui email
- Verifikasi dilakukan melalui video call dengan petugas
- Jika lolos verifikasi, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang didaftarkan
2. Klaim JHT Prioritas
Layanan ini hanya tersedia di kantor cabang dan diperuntukkan bagi peserta dengan kondisi tertentu, seperti :
- Ibu hamil
- Lanjut usia
- Peserta yang sedang sakit
Prosedurnya :
- Datang ke kantor cabang pada hari kerja (Senin–Jumat, pukul 08.00–15.30)
- Membawa dokumen fotokopi dan berkas asli untuk verifikasi
- Menginformasikan kondisi kepada petugas untuk mendapatkan antrean prioritas
- Menjalani proses verifikasi dan wawancara
- Dana akan ditransfer ke rekening peserta setelah proses selesai
3. Klaim JHT di Kantor Cabang
Seluruh peserta yang memenuhi kriteria dapat mengajukan klaim langsung di kantor cabang dengan langkah berikut :
- Membawa dokumen asli yang diperlukan
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT
- Mengambil nomor antrean
- Mengikuti wawancara verifikasi
- Menerima tanda terima setelah proses selesai
- Menunggu dana JHT masuk ke rekening
Kesimpulan
Memahami syarat dan prosedur pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sangat penting agar proses klaim tidak mengalami kendala.
Peserta perlu memastikan bahwa kondisi yang dialami sesuai dengan kriteria yang ditetapkan serta menyiapkan seluruh dokumen pendukung sebelum mengajukan klaim.
Dengan mengetahui pilihan metode klaim, baik secara online, prioritas, maupun langsung ke kantor cabang, peserta dapat menyesuaikan cara pengajuan dengan kondisi masing-masing.
Informasi ini dirangkum dari Insertlive sebagai referensi bagi masyarakat yang ingin mencairkan JHT dengan benar dan tepat prosedur.
Sumber: https://www.insertlive.com/









