Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak orang pribadi di Indonesia. Setiap tahun, batas waktu pelaporan SPT sering menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kepatuhan pajak dan potensi sanksi administratif.
Tidak sedikit wajib pajak yang mengalami kendala dalam memenuhi tenggat waktu, baik karena kesibukan, kurangnya pemahaman, maupun masalah teknis.
Menjawab kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan kebijakan terbaru melalui PER-3/PJ/2026 yang memberikan kemudahan berupa perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi hingga dua bulan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara lebih tertib dan optimal.
Latar Belakang Aturan PER-3/PJ/2026
Peraturan PER-3/PJ/2026 diterbitkan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan fleksibilitas dalam proses pelaporan. Dalam praktiknya, banyak wajib pajak yang belum dapat menyampaikan SPT tepat waktu karena berbagai alasan, seperti data yang belum lengkap atau kesulitan dalam mengakses sistem pelaporan.
Selain adanya relaksasi penghapusan sanksi keterlambatan hingga akhir April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperbarui ketentuan mengenai permohonan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026.
Kombinasi dua kebijakan ini memberi ruang lebih bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih tertib, terutama bagi mereka yang masih menghadapi kendala administrasi saat menyusun SPT.
Relaksasi Sanksi hingga Akhir April
Dalam pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, pemerintah memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi bagi keterlambatan pelaporan maupun pembayaran hingga akhir April 2026.
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT setelah batas waktu normal pada 31 Maret 2026 tidak akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Hal yang sama juga berlaku jika terdapat kekurangan pembayaran pajak (PPh Pasal 29), di mana wajib pajak masih dapat melunasinya sampai akhir April tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Syarat Pengajuan Perpanjangan
Untuk memperoleh perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain :
- Mengajukan permohonan perpanjangan sebelum batas waktu pelaporan berakhir
- Melampirkan perhitungan sementara pajak yang terutang
- Melakukan pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar (jika ada)
- Menyampaikan alasan pengajuan perpanjangan secara jelas
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan tambahan waktu yang diberikan tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
Aturan Perpanjangan Pelaporan SPT hingga 2 Bulan
Dilansir dari laman mucconsulting, selain adanya relaksasi sanksi, PER-3/PJ/2026 juga menetapkan kembali tata cara pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dalam peraturan tersebut, wajib pajak diberikan kesempatan untuk memperpanjang batas pelaporan hingga maksimal dua bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
Tidak Semua Wajib Pajak Berhak Mengajukan Perpanjangan
Berbeda dengan kebijakan relaksasi penghapusan sanksi yang berlaku bagi seluruh wajib pajak orang pribadi (WP OP), pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT tidak dapat dilakukan oleh semua pihak. Hanya wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria yang diperbolehkan mengajukannya.
Dalam PER-3/PJ/2026, disebutkan bahwa terdapat dua kelompok WP OP yang dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan ini.
1. Wajib Pajak dengan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Kelompok pertama adalah wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan masih dalam proses penyusunan laporan keuangan.
Saat mengajukan permohonan perpanjangan, wajib pajak perlu mencantumkan alasan yang jelas serta melengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti :
- Perhitungan sementara Pajak Penghasilan (PPh) terutang dalam satu tahun pajak
- Laporan keuangan sementara
- Bukti pelunasan jika terdapat kekurangan pembayaran pajak
- Surat keterangan dari akuntan publik apabila laporan keuangan masih dalam tahap audit
2. Pegawai yang Belum Menerima Bukti Potong PPh 21
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai, namun belum memperoleh bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.
Untuk mengajukan perpanjangan, wajib pajak dalam kategori ini harus melengkapi :
- Perhitungan sementara PPh yang masih harus dibayar
- Bukti pembayaran apabila terdapat kekurangan pajak
- Surat pernyataan dari pemberi kerja yang menjelaskan bahwa bukti potong PPh 21 belum diterima
Ketentuan ini menjadi solusi bagi karyawan yang mengalami kendala dalam menyusun dan melaporkan SPT karena dokumen perpajakan dari perusahaan belum tersedia.
Cara Mengajukan Perpanjangan Melalui Coretax
Permohonan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di sistem Coretax. Langkah-langkahnya sebagai berikut :
- Login menggunakan NPWP atau NIK wakil/kuasa
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak
- Masuk ke Layanan Administrasi
- Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi
- Pilih layanan AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP
- Pilih sublayanan LA.08-01 Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
- Isi detail permohonan dan unggah dokumen yang dipersyaratkan
Perlukah Mengajukan Perpanjangan?
Dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi hingga akhir April, sebagian wajib pajak mungkin mempertimbangkan apakah masih perlu mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT. Hal ini sebenarnya bergantung pada kondisi masing-masing wajib pajak.
Apabila wajib pajak merasa mampu menyelesaikan pelaporan sebelum akhir April, maka pengajuan perpanjangan tidak terlalu diperlukan. Pasalnya, pelaporan yang dilakukan setelah 31 Maret namun masih dalam batas akhir April tetap tidak dikenai sanksi.
Kesimpulan
Peraturan PER-3/PJ/2026 memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi dengan memperbolehkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan hingga dua bulan. Kebijakan ini menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi dokumen dan memastikan pelaporan dilakukan dengan benar.
Meskipun demikian, perpanjangan ini tetap memiliki syarat yang harus dipenuhi, termasuk pengajuan permohonan dan pelunasan pajak terutang. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan tetap proaktif dan disiplin dalam memenuhi kewajibannya.
Dengan memanfaatkan kebijakan ini secara bijak, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber :
https://muc.co.id/id/article/lapor-spt-tahunan-op-bisa-diperpanjang-2-bulan-ini-ketentuan-baru-per-3pj2026

Komentar