Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan melakukan pemutakhiran data peserta jaminan kesehatan untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran.
Kebijakan ini berdampak pada penonaktifan BPJS PBPU BP Pemerintah Daerah bagi warga yang tidak lagi memenuhi kriteria, dan mulai diterapkan sejak awal Februari 2026.
Mengutip dukuhdungus.id, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, menyatakan penonaktifan berlaku bagi peserta yang berada di luar desil 1–5 DTSEN.
Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi program jaminan kesehatan 2026, agar subsidi difokuskan pada masyarakat paling rentan.
Karena itu, pemahaman mengenai perbedaan BPJS PBPU BP Pemerintah Daerah dan BPJS PBI menjadi penting agar masyarakat mengetahui hak dan langkah yang perlu diambil jika status kepesertaan berubah.
Baca Juga : KUR Mandiri 2026 Terbaru: Pinjaman Rp 10 Juta–Rp 500 Juta, Untuk UMKM
Apa Perbedaan BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah?
PBPU BP Pemerintah Daerah merupakan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, di mana iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Kepesertaan ini termasuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pesertanya adalah masyarakat kurang mampu yang didaftarkan langsung oleh pemerintah daerah setempat.
Peserta PBPU BP Pemda tidak dikenakan iuran bulanan, karena seluruh biaya kepesertaan dibayarkan oleh kas daerah. Program ini sebelumnya dikenal sebagai Jamkesda, sebelum akhirnya terintegrasi ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga : PBI JK BPJS Kesehatan Tiba-tiba Nonaktif? Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
Dilansir dari dukuhdungus.id, dalam sistem JKN, BPJS Kesehatan membagi peserta ke dalam empat segmen utama, yaitu:
- PPU (Pekerja Penerima Upah)
Peserta yang berasal dari kalangan pekerja formal, seperti karyawan swasta dan ASN. Iuran dibayarkan bersama oleh pemberi kerja dan pekerja. - PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
Masyarakat tidak mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat melalui APBN dan tercatat dalam data kemiskinan nasional. - PBPU BP (Peserta Mandiri)
Pekerja informal atau bukan pekerja yang membayar iuran BPJS secara mandiri setiap bulan, seperti pedagang, petani, dan wiraswasta. - PBI APBD atau PBPU BP Pemerintah Daerah
Warga kurang mampu yang iuran BPJS-nya ditanggung oleh pemerintah daerah menggunakan APBD.
Perbedaan BPJS PBPU BP Pemda dan BPJS PBI
Perbedaan antara PBPU BP Pemerintah Daerah dan BPJS PBI terletak pada sumber pendanaannya. Kepesertaan PBPU BP Pemda dibiayai melalui APBD, sedangkan PBI reguler ditanggung oleh APBN pemerintah pusat.
BPJS PBI APBN merupakan kelanjutan dari program Jamkesmas, sementara PBPU BP Pemda berasal dari pengembangan Jamkesda yang dikelola pemerintah daerah.
Meski bersumber dari anggaran yang berbeda, keduanya memberikan layanan kesehatan tanpa iuran bulanan, sehingga peserta dapat mengakses layanan medis secara gratis.
Dalam penetapan peserta, PBI APBN mengacu pada data kemiskinan nasional, sedangkan PBPU BP Pemda ditentukan melalui proses verifikasi dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Dari sisi layanan, umumnya kedua kategori memperoleh fasilitas perawatan kelas 3 di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun, di beberapa daerah, manfaat tambahan dapat diberikan sesuai kemampuan anggaran daerah.
Perlu diketahui, status kepesertaan dapat berubah sewaktu-waktu. Peserta dapat dinonaktifkan jika kondisi ekonomi membaik atau data diperbarui. Sebaliknya, warga yang kembali mengalami kesulitan ekonomi masih dapat diusulkan ulang sebagai penerima bantuan iuran
Baca Juga : Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap
Cara Mengaktifkan BPJS PBPU dan BP Pemda yang Dinonaktifkan
Peserta yang kepesertaannya nonaktif masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, dengan mekanisme berbeda sesuai kondisi masing-masing.
1. Nonaktif Kurang dari 6 Bulan dan Masih Terdaftar DTSEN
- Siapkan KIS, KTP, dan Kartu Keluarga
- Datangi kantor Dinas Sosial setempat
- Ajukan permohonan surat rekomendasi reaktivasi
- Serahkan surat tersebut ke kantor BPJS Kesehatan
- Tunggu konfirmasi hingga status aktif kembali
2. Nonaktif Lebih dari 6 Bulan dan Tidak Terdaftar DTSEN
- Urus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
- Daftarkan ulang DTSEN melalui Dinas Sosial
- Ikuti proses verifikasi data
- Ajukan surat reaktivasi ke BPJS Kesehatan
- Status akan aktif setelah disetujui
3. Nonaktif Lebih dari 6 Bulan dan Sedang Sakit
- Datangi UPTPK setempat
- Bawa KIS, KK, KTP, SKTM, dan surat keterangan rawat
- Petugas akan melakukan survei kelayakan
- Jika memenuhi syarat, peserta akan didaftarkan kembali
- Jika tidak, akan diarahkan ke kepesertaan mandiri
Bagi warga Depok yang terdampak penonaktifan namun tidak dalam kondisi sakit, pembaruan data dapat dilakukan melalui Puskesos. Hasil verifikasi akan menentukan apakah masih berhak menerima bantuan iuran atau tidak.
Untuk kondisi darurat kesehatan, proses reaktivasi biasanya dipercepat. Namun, kelengkapan dokumen tetap menjadi syarat utama agar pengurusan berjalan lancar.
Kesimpulan
BPJS PBPU BP Pemerintah Daerah merupakan program jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD.
Berbeda dengan BPJS PBI yang dibiayai APBN, kepesertaan PBPU BP Pemda ditentukan berdasarkan verifikasi dan kebijakan daerah.
Penonaktifan peserta pada 2026 dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran sesuai data DTSEN.
Meski dinonaktifkan, peserta masih memiliki kesempatan melakukan reaktivasi dengan memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Sumber: dukuhdungus.id










