Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 menetapkan regulasi terbaru terkait penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (TKG), serta Tambahan Penghasilan (Tamsil). Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah ketentuan penghentian pembayaran tunjangan bagi guru ASN daerah.
Perubahan kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem penyaluran yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, terutama sejak TPG mulai disalurkan setiap bulan langsung ke rekening guru.
5 Penyebab TPG Bulanan Guru Dihentikan
Mengacu pada Pasal 16 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026, terdapat lima kondisi yang menyebabkan pembayaran TPG, TKG, dan Tamsil dihentikan secara otomatis, yaitu:
1. Guru Meninggal Dunia
Hak atas tunjangan langsung berakhir ketika guru yang bersangkutan meninggal dunia.
2. Mencapai Batas Usia Pensiun
Guru yang telah memasuki masa pensiun tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan.
3. Mengundurkan Diri
Penghentian TPG berlaku bagi guru yang mengajukan pengunduran diri secara resmi.
4. Terjerat Kasus Hukum
Guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap akan kehilangan hak tunjangan.
5. Mendapat Tugas Belajar
Guru yang menjalani tugas belajar dan tidak aktif mengajar sementara waktu juga akan dihentikan pembayaran tunjangannya.
Kapan Penghentian TPG Mulai Berlaku?
Penghentian pembayaran tidak dilakukan langsung pada saat kondisi terjadi. Berdasarkan aturan, TPG akan dihentikan mulai bulan berikutnya setelah guru memenuhi salah satu kriteria tersebut.
Pentingnya Validasi Data Guru
Selain faktor utama di atas, pemerintah juga menekankan pentingnya keakuratan data guru dalam sistem seperti Dapodik. Ketidaksesuaian data dapat berdampak pada penyaluran tunjangan, bahkan berpotensi menyebabkan pengembalian dana jika terjadi kesalahan administrasi.
Kesimpulan
Permendikdasmen No 10 Tahun 2026 memberikan kejelasan terkait mekanisme penghentian TPG bagi guru ASN. Ada lima penyebab utama yang harus diwaspadai, mulai dari pensiun hingga tugas belajar. Oleh karena itu, guru perlu memastikan status kepegawaan dan data administratif selalu valid agar tunjangan tetap dapat diterima tanpa kendala.
Sumber : https://radarsemarang.jawapos.com

Komentar