Nominal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode 2026 tercatat berbeda dibandingkan periode sebelumnya. Perubahan ini dijelaskan langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bagian dari penyesuaian mekanisme penyaluran tunjangan.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa perbedaan besaran TPG disebabkan oleh pemotongan iuran BPJS Kesehatan yang kini dilakukan secara langsung dari nominal tunjangan.
Menurut Nunuk, sebagai aparatur sipil negara (ASN), guru memiliki kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan. Besaran pemotongan tersebut maksimal 1 persen dari total penghasilan yang diterima.
Pada periode sebelumnya, iuran BPJS belum langsung dipotong dari TPG karena masih berada dalam masa transisi sistem.
“Pada tahun pertama penerapan transfer langsung, TPG masih disalurkan tanpa pemotongan. Sekarang mekanisme pemotongan sudah berjalan, sehingga nominal yang diterima terlihat berbeda,” jelas Nunuk dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/1/2026), dikutip dari detik.com.
Mekanisme Lama TPG Melalui Pemerintah Daerah
Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan bahwa pada sistem lama, TPG tidak langsung ditransfer ke rekening guru, melainkan disalurkan melalui pemerintah daerah. Dalam mekanisme tersebut, pemotongan iuran BPJS Kesehatan dilakukan oleh pemda, bukan oleh sistem pusat.
Hal inilah yang menyebabkan nominal TPG pada periode tertentu tampak lebih besar dibandingkan saat ini, terutama ketika sistem transfer langsung mulai diterapkan tanpa pemotongan di awal.
Kini, dengan diberlakukannya pemotongan langsung, besar kecilnya nominal TPG yang diterima guru menyesuaikan kewajiban iuran BPJS masing-masing.
Guru Diminta Perbarui Data Dapodik
Kemendikdasmen juga mengimbau seluruh guru penerima TPG untuk rutin melakukan pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data Dapodik menjadi acuan utama dalam proses verifikasi dan validasi penyaluran TPG.
Menurut Nunuk, kelengkapan dan keakuratan data sangat berpengaruh terhadap kelancaran pencairan tunjangan profesi guru.
“Penyaluran TPG sepenuhnya mengacu pada data Dapodik. Validasi data yang baik akan mempercepat proses penyaluran,” tegasnya.
Baca Juga : Jadwal Pencairan TPG 2026 Untuk Guru ASN dan Non-ASN, Ini Besaran dan Estimasinya
Kesimpulan
Perbedaan nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode 2026 terjadi akibat penerapan pemotongan iuran BPJS Kesehatan secara langsung dari tunjangan yang diterima guru.
Pada periode sebelumnya, pemotongan belum diberlakukan karena TPG masih disalurkan melalui pemerintah daerah atau berada dalam masa transisi transfer langsung.
Dengan mekanisme baru ini, besar kecilnya TPG menyesuaikan kewajiban iuran masing-masing guru. Oleh karena itu, guru diimbau untuk selalu memperbarui data Dapodik agar proses verifikasi dan pencairan TPG berjalan lancar dan tepat sasaran.
Baca Juga : Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap
Sumber : Detik.com










