Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 kembali menjadi perhatian publik. Bahkan, keyword “kenaikan gaji pensiunan PNS” sempat masuk jajaran pencarian populer di Google Trend pada Kamis, 22 Januari 2026.
Banyak pensiunan maupun keluarga PNS yang ingin mengetahui apakah akan ada tambahan penghasilan pensiun pada tahun 2026.
Lantas, bagaimana sebenarnya kabar terbaru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2026?
Aturan Terakhir Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Sebagaimana informasi dari liputan6.com, penyesuaian terakhir gaji pensiunan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang berlaku bagi:
- Pensiunan PNS
- Janda pensiunan PNS
- Duda pensiunan PNS
Sementara itu, penyesuaian gaji bagi PNS aktif diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. PT TASPEN (Persero) selaku pengelola dana pensiun ASN juga telah menyalurkan pembayaran sesuai ketentuan tersebut sejak awal 2024.
Klarifikasi Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Menjelang akhir 2025 yang lalu, isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS sempat kembali ramai diperbincangkan. Namun, PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi resmi bahwa informasi tersebut tidak benar.
Melalui akun Instagram resminya, PT TASPEN menegaskan bahwa belum ada keputusan maupun regulasi resmi dari Pemerintah Republik Indonesia terkait kenaikan gaji pensiun untuk tahun 2026.
Artinya, kabar yang beredar luas di media sosial dan sejumlah portal online saat itu hanya bersifat spekulasi dan berpotensi menyesatkan.
Bagaimana dengan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026?
Hingga memasuki tahun 2026, pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2026. Dengan demikian, besaran gaji pensiunan yang diterima saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Selama belum ada peraturan pemerintah terbaru, maka tidak ada kenaikan tambahan gaji pensiunan PNS di tahun 2026 selain penyesuaian yang sudah berlaku sebelumnya.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Besaran gaji pokok pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja serta masa kerja. Berikut kisaran gaji pensiunan PNS yang masih berlaku hingga saat ini:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 1.892.000
- Ib: Rp 1.685.700 – Rp 2.003.100
- Ic: Rp 1.685.700 – Rp 2.087.800
- Id: Rp 1.685.700 – Rp 2.176.100
Golongan II
- IIa: Rp 1.685.700 – Rp 2.732.600
- IIb: Rp 1.685.700 – Rp 2.848.200
- IIc: Rp 1.685.700 – Rp 2.968.700
- IId: Rp 1.685.700 – Rp 3.094.200
Golongan III
- IIIa: Rp 1.685.700 – Rp 3.431.400
- IIIb: Rp 1.685.700 – Rp 3.571.000
- IIIc: Rp 1.685.700 – Rp 3.717.600
- IIId: Rp 1.685.700 – Rp 3.871.000
Golongan IV
- IVa: Rp 1.685.700 – Rp 4.030.000
- IVb: Rp 1.685.700 – Rp 4.200.000
- IVc: Rp 1.685.700 – Rp 4.377.800
- IVd: Rp 1.685.700 – Rp 4.562.900
- IVe: Rp 1.685.700 – Rp 4.755.800
Perlu diketahui, angka-angka di atas merupakan gaji pokok pensiunan, belum termasuk tunjangan lain yang mungkin diterima.
Besaran pasti yang diterima masing-masing pensiunan dapat berbeda tergantung masa kerja dan golongan terakhir.
Baca Juga : Kapan THR PNS 2026 Cair, Tinggal Hitungan Bulan! Ini Jadwalnya
Sumber: Liputan6.com










