Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan agar sebanyak 1,2 juta guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai Januari 2026.
Usulan ini telah resmi disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai langkah percepatan peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.
Melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (1/2/2026), Kemendikdasmen menyampaikan bahwa rekomendasi penyaluran TPG bulan Januari telah diajukan untuk seluruh guru ASND yang memenuhi syarat dikutip dari Kompas. .
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi terhadap peran strategis guru sebagai pendidik bangsa.
TPG Akan Disalurkan Secara Bulanan
Selain mengusulkan pencairan TPG untuk Januari, Kemendikdasmen juga mengumumkan rencana perubahan mekanisme penyaluran tunjangan. Ke depan, TPG bagi guru ASND akan dibayarkan dengan skema bulanan, bukan lagi per triwulan seperti sebelumnya.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap profesionalisme guru.
Baca Juga : Gaji PNS dan PPPK 2026: Apakah Akan Naik? Simak Informasi dan Daftar Terbarunya
“Penyaluran tunjangan secara bulanan merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan dedikasi guru dalam menjalankan tugasnya,” ujar Nunuk.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kesejahteraan guru sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas utama sebagai tenaga pendidik.
Dorong Peningkatan Kompetensi Guru
Pemerintah berharap TPG yang diterima para guru tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas diri.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menekankan pentingnya profesionalisme dalam dunia pendidikan.
Nunuk Suryani juga mengajak seluruh guru untuk terus menunjukkan kinerja terbaik dan berperan aktif dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Baca Juga : TPG 2026 Cair Setiap Bulan: Guru Wajib Pastikan 11 Data Info GTK Valid
“Kami mengajak para guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan berkualitas hanya dapat terwujud melalui guru yang profesional dan berdedikasi,” tegasnya.
Guru Diminta Pastikan Kelengkapan Data
Dalam proses pencairan TPG, Kemendikdasmen mengimbau para guru agar memastikan seluruh data kepegawaian telah sesuai dan terverifikasi dengan baik. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain:
- Pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan
- Kelengkapan dan keakuratan data kepegawaian
- Rekening bank aktif dan sesuai dengan data resmi
Hal ini penting dilakukan agar proses penyaluran tunjangan dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Bentuk Perhatian Pemerintah kepada Guru
Selain TPG bagi guru ASND, pemerintah juga memberikan perhatian kepada guru non-ASN dan tenaga pendidik nonformal melalui bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.
Kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh tenaga pendidik di Indonesia.
Baca Juga : Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap
Dengan adanya kebijakan penyaluran TPG secara bulanan, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat, motivasi kerja bertambah, dan kualitas pendidikan nasional pun semakin baik.
Kesimpulan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengusulkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 1,2 juta guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) mulai Januari 2026.
Usulan ini diajukan kepada Kementerian Keuangan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Selain itu, mekanisme penyaluran TPG akan diubah menjadi sistem bulanan agar guru dapat menerima tunjangan secara lebih rutin dan tepat waktu.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta fokus guru dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Pemerintah juga mengimbau para guru untuk memastikan kelengkapan data kepegawaian agar proses pencairan tunjangan berjalan lancar tanpa kendala.
Langkah ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sumber : kompas.com










