Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 atau yang dikenal sebagai tunjangan sertifikasi guru kini menjadi topik yang banyak ditunggu oleh para tenaga pendidik.
Baik guru ASN maupun non-ASN mulai aktif mencari informasi terkait jadwal pencairan TPG 2026 serta besaran tunjangan yang akan disalurkan pemerintah.
Sebagai informasi, regulasi mengenai TPG hingga saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, termasuk ketentuan pemberian tunjangan profesi.
Sementara itu, petunjuk teknis penyalurannya biasanya berlandaskan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 atau aturan terbaru yang menggantikannya.
Syarat Guru Penerima TPG 2026
Pemerintah hanya akan menyalurkan TPG 2026 kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Penetapan penerima tunjangan juga mempertimbangkan beberapa faktor, seperti status kepegawaian, masa kerja, serta golongan masing-masing guru.
Saat ini, pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan skema terbaru pencairan TPG 2026 bagi guru ASN dan non-ASN. Oleh karena itu, para guru diimbau untuk rutin memantau informasi resmi yang disampaikan pemerintah, khususnya melalui portal Info GTK.
Status validasi pada Info GTK menjadi salah satu indikator penting, karena guru yang telah terverifikasi memiliki peluang lebih besar untuk menerima TPG 2026 tepat waktu ke rekening masing-masing.
Jadwal Pencairan TPG 2026
Meski penyaluran TPG 2026 direncanakan dengan perhitungan bulanan, proses pencairannya tetap dilakukan secara triwulanan (setiap tiga bulan sekali).
Berikut estimasi jadwal pencairan TPG 2026 yang perlu diketahui guru ASN dan non-ASN:
- Triwulan I (Januari–Maret): diperkirakan cair sekitar April 2026 atau sebelum Lebaran
- Triwulan II (April–Juni): diprediksi cair Juli 2026
- Triwulan III (Juli–September): estimasi pencairan Oktober 2026
- Triwulan IV (Oktober–Desember): diperkirakan cair November atau Desember 2026
Perlu dicatat, jadwal di atas masih bersifat perkiraan. Guru tetap disarankan untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait tanggal pasti pencairan TPG 2026.
Besaran TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN
Untuk guru ASN, besaran TPG 2026 ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Sebagai contoh, guru ASN golongan III/a dengan masa kerja 10 tahun dan gaji pokok sekitar Rp3,2 juta, maka TPG yang diterima juga sebesar Rp3,2 juta per bulan sebelum pajak.
Apabila pada pertengahan 2026 pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok, maka besaran TPG akan ikut menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pembayaran rapel.
Sementara itu, untuk guru non-ASN yang telah bersertifikat pendidik, ketentuan TPG dibedakan sebagai berikut:
- Guru inpassing: menerima TPG setara 1 kali gaji pokok PNS sesuai golongan hasil penyetaraan
- Guru non-inpassing atau guru tetap yayasan: menerima TPG Rp1,5 juta per bulan dengan nominal tetap
Ketentuan Pajak TPG 2026
Perlu diingat, nominal TPG yang diterima merupakan penghasilan bruto dan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) sesuai ketentuan:
- PNS/PPPK golongan I dan II: bebas pajak
- PNS/PPPK golongan III: potongan 5%
- PNS/PPPK golongan IV: potongan 15%
Guru non-ASN: tidak dikenakan potongan pajak
Dengan adanya informasi mengenai jadwal dan besaran TPG 2026 ini, diharapkan para guru ASN dan non-ASN mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait hak tunjangan profesi yang akan diterima.
Pemerintah berharap TPG dapat menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi guru sekaligus mendorong peningkatan kualitas kinerja tenaga pendidik di Indonesia.
Baca Juga : Cara Cek Info GTK Kemdikbud dan SSO Dapodik Terbaru dengan Mudah
Sumber: banyumasekspres.id










