Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 atau yang dikenal sebagai tunjangan sertifikasi guru menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari oleh guru ASN maupun non-ASN.
Seiring memasuki tahun 2026, para tenaga pendidik mulai menantikan jadwal pencairan TPG 2026 sekaligus ingin mengetahui besaran nominal TPG yang akan diterima.
Dilansir dari banyumasekspres.id, hingga saat ini, ketentuan pemberian TPG masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta aturan teknis penyaluran yang umumnya merujuk pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 atau regulasi turunannya.
Skema Terbaru Pencairan TPG Guru 2026
Pemerintah memastikan bahwa TPG 2026 hanya diberikan kepada guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). Penyaluran tunjangan ini mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari status kepegawaian, masa kerja, hingga golongan atau penyetaraan jabatan.
Saat ini, pemerintah juga dikabarkan tengah menyiapkan kebijakan baru terkait mekanisme pencairan TPG 2026.
Oleh karena itu, guru ASN dan non-ASN disarankan untuk rutin memantau Info GTK, karena status verifikasi data di sistem tersebut menjadi indikator utama kelayakan pencairan TPG.
Guru dengan status valid dan terverifikasi di Info GTK memiliki peluang lebih besar untuk menerima dana TPG 2026 langsung ke rekening masing-masing.
Kriteria Guru Penerima TPG 2026
Perlu dipahami bahwa tidak semua guru otomatis menerima TPG 2026. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria tertentu bagi penerima tunjangan ini.
Tujuan utama pemberian TPG adalah sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme guru, sekaligus mendorong peningkatan kualitas kinerja tenaga pendidik di Indonesia.
Jadwal Pencairan TPG 2026
Meski perhitungan TPG dilakukan secara bulanan, pencairan TPG tetap dilakukan per triwulan (tiga bulan sekali). Berikut estimasi jadwal pencairan TPG 2026 untuk guru ASN dan non-ASN:
- Triwulan I (Januari–Maret): diperkirakan cair April 2026 atau sebelum Lebaran
- Triwulan II (April–Juni): diperkirakan cair Juli 2026
- Triwulan III (Juli–September): diperkirakan cair Oktober 2026
- Triwulan IV (Oktober–Desember): diperkirakan cair November atau Desember 2026
Perlu dicatat, jadwal di atas masih bersifat estimasi. Guru tetap diimbau mengikuti pengumuman resmi pemerintah terkait tanggal pencairan TPG 2026.
Besaran Nominal TPG 2026 Guru ASN
Untuk guru ASN (PNS dan PPPK), besaran TPG 2026 diberikan setara 1 kali gaji pokok per bulan.
Sebagai ilustrasi, guru ASN golongan III/a dengan masa kerja 10 tahun dan gaji pokok Rp3,2 juta, maka TPG bulanan yang diterima juga Rp3,2 juta (sebelum pajak).
Baca Juga : Syarat dan Cara Cek Data Diri di Info GTK 2026 untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Apabila pada pertengahan 2026 pemerintah memberlakukan kenaikan gaji pokok, maka nominal TPG akan ikut menyesuaikan sesuai kebijakan terbaru, termasuk kemungkinan pembayaran rapel.
Nominal TPG 2026 Guru Non-ASN
Sementara itu, guru non-ASN bersertifikat memiliki ketentuan berbeda, yaitu:
- Guru non-ASN inpassing: menerima TPG setara 1 kali gaji pokok PNS sesuai golongan penyetaraan
- Guru non-ASN non-inpassing atau guru tetap yayasan: menerima TPG Rp1,5 juta per bulan dengan nominal tetap (flat)
Potongan Pajak TPG 2026
Perlu diketahui, nominal TPG yang ditetapkan pemerintah merupakan besaran bruto (kotor) dan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21) sesuai ketentuan:
- PNS/PPPK Golongan I dan II: tidak dikenakan pajak
- PNS/PPPK Golongan III: potongan pajak 5%
- PNS/PPPK Golongan IV: potongan pajak 15%
- Guru non-ASN: tidak dikenakan potongan pajak
Penutup
Informasi mengenai jadwal pencairan TPG 2026 dan besaran nominalnya diharapkan dapat memberikan gambaran awal bagi guru ASN dan non-ASN yang menunggu pencairan tunjangan sertifikasi.
Guru disarankan untuk terus memantau Info GTK dan pengumuman resmi pemerintah agar tidak tertinggal informasi terbaru terkait TPG guru 2026.
Baca Juga : Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG Guru) Tahun 2026? Berikut Informasinya
Baca Juga : Cara Cek Insentif Guru Non-ASN Melalui Info GTK: Ini Link Cek Insentif Guru
Sumber : banyumasekspres.id










