CPNS Informasi PPPK
Beranda / PPPK / Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026: Cek Waktu Pencairan untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga Pensiunan

Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026: Cek Waktu Pencairan untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga Pensiunan

Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026: Cek Waktu Pencairan untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga Pensiunan

Gaji ke-13 menjadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan setiap tahunnya. Tambahan penghasilan ini biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam membantu kebutuhan pendidikan keluarga.

Memasuki tahun 2026, masyarakat kembali menantikan informasi resmi terkait jadwal pencairan gaji ke-13. Banyak yang mulai mencari kepastian waktu penyaluran, besaran yang diterima, serta kelompok penerima yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.

Gaji ke-13 bukan hanya sekadar bonus, tetapi juga bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan membantu meringankan beban pengeluaran, terutama pada periode tertentu yang membutuhkan biaya tambahan.



Apa Itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Besarannya umumnya disesuaikan dengan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta beberapa komponen penghasilan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian gaji ke-13 biasanya dilakukan satu kali dalam setahun dan memiliki tujuan utama untuk membantu kebutuhan pendidikan, terutama saat memasuki tahun ajaran baru sekolah.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja para aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi tanggal pasti pencairan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, maupun pensiunan. Meski demikian, gaji ke-13 dipastikan akan disalurkan secara bertahap pada periode Juni hingga Juli 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Namun demikian, tanggal pasti pencairan tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan instansi terkait.



Komponen Gaji Ke-13

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas :

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Komponen gaji ke-13 bagi para pensiunan dan penerima pensiun, yaitu :

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan

Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada satu kelompok saja, tetapi mencakup beberapa kategori penerima, yaitu:

  1. ASN (Aparatur Sipil Negara)
  2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
  3. TNI
  4. Polri
  5. Aparatur negara
  6. Pensiunan



Ketentuan Gaji ke-13 bagi PPPK dan CPNS

Pemerintah menetapkan aturan khusus dalam pemberian gaji ke-13 bagi PPPK dan CPNS. Untuk PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional sesuai dengan lama waktu bekerja.

Bahkan, PPPK yang belum bekerja minimal satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 tersebut.

Sementara itu, CPNS yang penghasilannya bersumber dari APBN hanya menerima 80 persen dari gaji pokok. Di samping itu, CPNS juga memperoleh tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta berbagai fasilitas lain yang disesuaikan dengan jabatan masing-masing.

Untuk CPNS di daerah yang dibiayai melalui APBD, komponen penghasilannya pada dasarnya serupa. Namun, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan tambahan penghasilan lain sesuai dengan kemampuan serta kondisi keuangan daerah masing-masing.

Rincian Nominal Gaji Ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembanga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala atau denga sebutan lain : Rp31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain : Rp29.665.400
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain : Rp28.104.300
  • Anggota : Rp28.104.300



2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

  • Eselon I : Rp24.886.200
  • Eselon II : Rp19.514.300
  • Eselon III : Rp13.842.300
  • Eselon IV : Rp10.612.900

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun : Rp4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 tahun : Rp4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun : Rp5.052.600

Pendidikan SMA/DI/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun : Rp4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 tahun : Rp5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun : Rp5.861.500

Pendidikan DII/DIII/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun : Rp5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 tahun : Rp5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun : Rp6.524.200



Pendidikan S1/DIV/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun : Rp6.591.000,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun : Rp7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun : Rp7.825.800

Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun : Rp7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun : Rp8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun : Rp9.050.500

Kesimpulan

Gaji ke-13 tahun 2026 menjadi salah satu momen yang ditunggu oleh ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan karena memberikan tambahan penghasilan yang cukup membantu, terutama untuk kebutuhan pendidikan. Pencairan diperkirakan berlangsung pada pertengahan tahun, meski jadwal pastinya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Dengan memahami jadwal, penerima, serta mekanisme pencairannya, diharapkan masyarakat dapat lebih siap dalam mengelola keuangan saat gaji ke-13 cair. Kebijakan ini tidak hanya membantu secara finansial, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara kepada masyarakat.

Sumber :

https://www.detik.com/sumut/berita/d-8480647/kapan-gaji-ke-13-asn-cair-cek-jadwal-dan-nominalnya?page=2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan