Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian, terutama bagi PNS dan PPPK. Pemerintah telah menetapkan jadwal serta skema pemberian tunjangan ini, termasuk syarat dan rincian nominal yang akan diterima.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai bulan Juni 2026. Waktu ini dipilih untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Meski demikian, jika terdapat kendala administratif di instansi terkait, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Gaji ke-13 diberikan tanpa potongan di luar ketentuan yang berlaku. Komponen yang termasuk di dalamnya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Penerima manfaat tidak hanya PNS, tetapi juga PPPK, TNI, Polri, hingga pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Syarat Penerimaan Gaji ke-13 untuk PPPK
Bagi PPPK, terdapat ketentuan khusus terkait masa kerja yang menentukan hak penerimaan:
- Masa kerja kurang dari 1 bulan: tidak berhak menerima gaji ke-13
- Masa kerja di atas 1 bulan namun belum 1 tahun: tetap menerima, tetapi dihitung secara proporsional
Artinya, pegawai yang baru diangkat mendekati jadwal pencairan harus menunggu tahun berikutnya untuk mendapatkan tunjangan penuh.
Rincian Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung jabatan dan status pegawai. Untuk pejabat di lembaga non-struktural, nominalnya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Sementara itu, pegawai non-ASN memperoleh gaji ke-13 berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja, dengan kisaran mulai dari sekitar Rp4 jutaan hingga Rp9 jutaan.
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan mulai Juni dan menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan ASN, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru. Namun, bagi PPPK, masa kerja menjadi faktor penting yang menentukan apakah berhak menerima tunjangan ini secara penuh atau tidak.
Sumber : https://unikma.ac.id









