Program jaminan sosial ketenagakerjaan terus menjadi perhatian penting di tahun 2026, terutama bagi pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Di tengah ketidakpastian ekonomi dan risiko kerja, memiliki perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi kebutuhan mendesak yang tidak bisa diabaikan Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja BPU kini dapat mendaftar dan membayar iuran dengan lebih mudah secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.
Siapa Itu Pekerja BPU?
Pekerja BPU adalah individu yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima gaji dari pemberi kerja tetap. Kelompok ini meliputi:
- Pedagang
- Ojek online
- Freelancer
- Petani atau nelayan
- Pelaku UMKM
Kelompok ini wajib membayar iuran sendiri setiap bulan jika telah terdaftar sebagai peserta.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU Secara Online
Pendaftaran kini semakin praktis dan bisa dilakukan kapan saja. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Website Resmi
Kunjungi laman resmi pendaftaran BPU di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
2. Isi Data Diri
Masukkan informasi berikut:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nomor HP aktif
3. Lengkapi Profil Pekerjaan
Isi jenis pekerjaan, penghasilan, dan data pendukung lainnya.
4. Pilih Program Jaminan
Peserta dapat memilih program seperti:
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
- JKM (Jaminan Kematian)
- JHT (Jaminan Hari Tua)
5. Lakukan Pembayaran Awal
Setelah registrasi selesai, peserta akan mendapatkan kode pembayaran untuk mengaktifkan kepesertaan.
Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO).
Besaran dan Kewajiban Iuran BPU
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU tidak sama untuk semua orang. Nilainya disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan serta program yang dipilih. Yang perlu diperhatikan:
- Iuran dibayar setiap bulan
- Pembayaran harus rutin agar status tetap aktif
- Keterlambatan dapat memengaruhi manfaat perlindungan
Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU
Pembayaran iuran kini sangat fleksibel dan bisa dilakukan melalui berbagai kanal resmi.
1. Melalui Aplikasi JMO
Langkah langkahnya:
- Buka aplikasi JMO
- Pilih menu “Pembayaran Iuran”
- Tentukan jumlah bulan
- Pilih metode pembayaran (bank/mitra)
Ikuti instruksi hingga selesai
2. Melalui Bank dan ATM
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- ATM (Mandiri, BRI, BNI)
- Internet banking
- Teller bank
Cukup masukkan NIK dan pilih periode pembayaran.
3. Melalui Minimarket dan E-Wallet
Peserta juga bisa membayar melalui:
- Indomaret
- Alfamart
- LinkAja
- Tokopedia
Cukup berikan NIK dan nomor HP kepada kasir atau melalui aplikasi digital.
4. Auto Debet
Fitur auto debet memungkinkan pembayaran otomatis setiap bulan sehingga peserta tidak perlu khawatir terlambat.
Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU
Dengan menjadi peserta aktif, pekerja mandiri akan mendapatkan:
- Perlindungan saat kecelakaan kerja
- Santunan kematian untuk ahli waris
- Tabungan hari tua
- Rasa aman dalam menjalankan usaha
Program ini sangat penting bagi pekerja informal yang tidak memiliki jaminan dari perusahaan.
Penutup
BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2026 semakin memudahkan pekerja BPU untuk mendapatkan perlindungan sosial melalui sistem digital. Dengan iuran yang fleksibel dan manfaat yang luas, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan bagi pekerja mandiri untuk menjaga keamanan finansial jangka panjang.
Sumber
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bukan-penerima-upah.html

Komentar