Ziarah kubur merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Selain menjadi bentuk penghormatan kepada orang yang telah wafat, ziarah juga menjadi sarana refleksi diri bagi yang masih hidup agar senantiasa mengingat kematian dan kehidupan akhirat.
Secara bahasa, ziarah berarti berkunjung. Sementara dalam istilah syariat, ziarah kubur adalah mendatangi makam orang yang telah meninggal dengan tujuan mendoakan, membaca Al-Fatihah atau ayat-ayat Al-Qur’an, serta melakukan amalan yang dibenarkan dalam Islam.
Di Indonesia, tradisi ziarah kubur sering dilakukan saat hari raya seperti Idulfitri dan Idul Adha. Lantas, bagaimana hukum ziarah kubur saat Lebaran menurut Islam?
Ziarah Kubur saat Hari Raya dalam Pandangan Ulama
Dalam Islam, ziarah kubur tidak dibatasi waktu tertentu. Umat Muslim diperbolehkan melakukannya kapan saja, termasuk pada hari raya.
Dilansir dari laman resmi NU Online https://nu.or.id/. Dalam Al-Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan bahwa ziarah kubur pada hari raya termasuk amalan yang dianjurkan.
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa ziarah kubur dapat mengingatkan manusia pada kehidupan akhirat. Karena itu, dianjurkan untuk mengucapkan salam kepada ahli kubur dan mendoakan mereka saat berziarah.
Dengan demikian, tradisi ziarah kubur saat Lebaran yang berkembang di Indonesia termasuk amalan yang baik dan memiliki landasan dalam syariat.
Baca Juga : Rukun dan Syarat Wajib Puasa Ramadan yang Harus Diketahui!
Manfaat Ziarah Kubur bagi yang Hidup dan yang Wafat
Ziarah kubur memiliki banyak hikmah.
Syekh Amin Al-Kurdi Al-Irbili dalam kitab Tanwirul Qulub menjelaskan bahwa ziarah kubur hukumnya sunnah bagi laki-laki Muslim, dengan tujuan :
- Mengingat kematian dan akhirat
- Melunakkan serta memperbaiki hati
- Memberikan manfaat bagi mayit melalui doa dan bacaan Al-Qur’an
Melalui ziarah, seorang Muslim diingatkan bahwa kehidupan dunia bersifat sementara sehingga terdorong untuk meningkatkan kualitas ibadah dan akhlaknya.
Tradisi Ziarah Lebaran di Indonesia
Ziarah kubur saat Lebaran telah menjadi tradisi yang mengakar di masyarakat Indonesia. Biasanya dilakukan setelah salat Id, masyarakat mengunjungi makam orang tua, keluarga, guru, dan kerabat.
Selama dilakukan sesuai tuntunan syariat dan tidak mengandung unsur yang dilarang, tradisi ini termasuk amalan yang baik untuk dilestarikan.
Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran 2026 Resmi: Rincian Libur Sekolah, ASN, dan Pegawai Swasta
Kesimpulan
Ziarah kubur saat Lebaran hukumnya dianjurkan dalam Islam dan tidak dibatasi oleh waktu tertentu.
Amalan ini memiliki dasar dalam hadits serta penjelasan para ulama. Selain mendoakan ahli kubur, ziarah juga menjadi sarana mengingat kematian, memperbaiki hati, dan meningkatkan kesadaran akan kehidupan akhirat.
Tradisi ziarah yang berkembang di Indonesia sejalan dengan nilai-nilai syariat selama dilaksanakan sesuai tuntunan agama.
Sumber:
Informasi dalam artikel ini juga merujuk pada penjelasan dari NU Online serta literatur fikih seperti Al-Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dan kitab Tanwirul Qulub.










