• Redaksi
Sabtu, Maret 28, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026 Saat Libur Nyepi dan Idulfitri

Chufriani Tanjung by Chufriani Tanjung
11 Maret 2026
in Informasi
0
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026 Saat Libur Nyepi dan Idulfitri

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan meniadakan sementara kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. Kebijakan ini berlaku selama tujuh hari, yakni mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Peniadaan aturan ganjil genap dilakukan karena periode tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dengan adanya libur panjang tersebut, pembatasan lalu lintas untuk sementara tidak diberlakukan.

Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.



Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa seluruh kendaraan bermotor diperbolehkan melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap tanpa memperhatikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.

Dengan demikian, masyarakat yang melakukan aktivitas maupun perjalanan selama masa libur panjang di Jakarta dapat menggunakan kendaraan pribadi tanpa terikat aturan pembatasan kendaraan tersebut.

Ganjil Genap Memang Tidak Berlaku Saat Hari Libur

Penghentian sementara kebijakan ganjil genap ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.



SKB tersebut bernomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Pada tahun 2026, rangkaian libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri berlangsung selama tujuh hari, yakni dari 18 hingga 24 Maret 2026. Oleh sebab itu, kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta untuk sementara ditiadakan selama periode tersebut.



Tetap Patuhi Aturan Lalu Lintas

Meski aturan ganjil genap tidak diberlakukan selama masa libur panjang, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengingatkan masyarakat untuk mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Pengendara diminta tetap mematuhi rambu lalu lintas dan peraturan yang berlaku demi menjaga kelancaran serta keamanan di jalan raya.

Imbauan ini disampaikan mengingat mobilitas masyarakat biasanya meningkat selama masa libur panjang, baik untuk bepergian di dalam kota maupun menuju daerah sekitar Jakarta.

Dengan disiplin berlalu lintas, diharapkan perjalanan masyarakat selama libur Nyepi dan Idulfitri dapat berlangsung aman, nyaman, dan tertib.



Kesimpulan

Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan sementara pada 18–24 Maret 2026 karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Selama periode tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara selama masa libur panjang.

Tags: aturan ganjil genap jakartaaturan lalu lintas jakartaCuti Bersama 2026dishub dki jakartaganjil genap ditiadakan maret 2026ganjil genap jakarta 2026idul fitri 1447 hijriahkebijakan ganjil genap jakartaLibur Nasional Maret 2026Libur Nyepi 2026
Next Post
Menu Takjil Sehat: Resep Es Buah Tanpa Susu untuk Buka Puasa

Menu Takjil Sehat: Resep Es Buah Tanpa Susu untuk Buka Puasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

12 Maret 2026
Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

5 Maret 2026
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

9 Maret 2026
Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

15 Maret 2026
Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

5 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Mengenal Hilal dan Metode Penentu Awal Bulan Hijriah dalam Islam

Mengenal Hilal dan Metode Penentu Awal Bulan Hijriah dalam Islam

15 Februari 2026
Rekomendasi Minuman Agar Tidak Dehidrasi di Bulan Ramadan

Rekomendasi Minuman Agar Tidak Dehidrasi di Bulan Ramadan

19 Februari 2026

Cara Cek BI Checking secara Online via iDebku OJK

14 Oktober 2023
Rekrutmen Bintara Polri 2026 Dibuka hingga 30 Maret, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Rekrutmen Bintara Polri 2026 Dibuka hingga 30 Maret, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

28 Maret 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Dana Kaget
  • Ekonomi
  • Informasi
  • Kesehatan
  • KIP Kuliah
  • KUR BRI
  • KUR Mandiri
  • Pendidikan
  • Penerimaan
  • PPPK
  • Tak Berkategori
  • TPG

Recent Posts

  • Cara Membuat SKCK Online Lewat HP: Panduan Lengkap dan Mudah
  • Kabar Baik! Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2026 Dibuka, Ada Program Double Degree hingga Jalur Akselerasi
  • 5 Objek Wisata Populer di Berastagi untuk Liburan Seru
  • Rekrutmen Bintara Polri 2026 Dibuka hingga 30 Maret, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.

No Result
View All Result
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.