Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan meniadakan sementara kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. Kebijakan ini berlaku selama tujuh hari, yakni mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Peniadaan aturan ganjil genap dilakukan karena periode tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dengan adanya libur panjang tersebut, pembatasan lalu lintas untuk sementara tidak diberlakukan.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa seluruh kendaraan bermotor diperbolehkan melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap tanpa memperhatikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Dengan demikian, masyarakat yang melakukan aktivitas maupun perjalanan selama masa libur panjang di Jakarta dapat menggunakan kendaraan pribadi tanpa terikat aturan pembatasan kendaraan tersebut.
Ganjil Genap Memang Tidak Berlaku Saat Hari Libur
Penghentian sementara kebijakan ganjil genap ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
SKB tersebut bernomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Pada tahun 2026, rangkaian libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri berlangsung selama tujuh hari, yakni dari 18 hingga 24 Maret 2026. Oleh sebab itu, kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta untuk sementara ditiadakan selama periode tersebut.
Tetap Patuhi Aturan Lalu Lintas
Meski aturan ganjil genap tidak diberlakukan selama masa libur panjang, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengingatkan masyarakat untuk mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Pengendara diminta tetap mematuhi rambu lalu lintas dan peraturan yang berlaku demi menjaga kelancaran serta keamanan di jalan raya.
Imbauan ini disampaikan mengingat mobilitas masyarakat biasanya meningkat selama masa libur panjang, baik untuk bepergian di dalam kota maupun menuju daerah sekitar Jakarta.
Dengan disiplin berlalu lintas, diharapkan perjalanan masyarakat selama libur Nyepi dan Idulfitri dapat berlangsung aman, nyaman, dan tertib.
Kesimpulan
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan sementara pada 18–24 Maret 2026 karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Selama periode tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara selama masa libur panjang.









