Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Januari 2026 masih menjadi perhatian publik khususnya para ASN.
Hingga saat ini menjelang akhir bulan Januari tahun 2026, pemerintah belum menetapkan keputusan resmi terkait kenaikan gaji PNS, karena kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan evaluasi menyeluruh.
Keputusan final terkait penyesuaian gaji PNS akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional serta kinerja fiskal negara, khususnya pada triwulan pertama tahun 2026.
Pemerintah Masih Evaluasi Kenaikan Gaji PNS
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan sinkronisasi data serta pemantauan terhadap realisasi anggaran negara, termasuk belanja pemerintah pusat dan daerah.
Oleh karena itu, keputusan mengenai kenaikan gaji ASN belum dapat diumumkan dalam waktu dekat.
Pemerintah baru akan mengambil langkah lanjutan setelah memperoleh gambaran utuh terkait kondisi ekonomi dan fiskal nasional pada kuartal I 2026.
Aturan Gaji PNS yang Berlaku Saat Ini
Dilansir dari metrotvnews, sampai saat ini, gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang penyesuaian gaji pokok PNS. Artinya, belum ada regulasi baru yang menetapkan kenaikan gaji PNS per Januari 2026.
Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji pokok PNS yang masih berlaku saat ini:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tambahan Anggaran THR dan Gaji ke-13 Guru ASN
Meski gaji pokok belum mengalami kenaikan, pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah menambah Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun, yang terdiri dari:
- Rp3,80 triliun untuk THR
- Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13
Anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang digaji melalui APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan lain.
Baca Juga : Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Informasi Terbarunya
Pemerintah daerah diwajibkan menyalurkan serta melaporkan realisasi anggaran tersebut paling lambat 30 Juni 2026.
Penutup
Berdasarkan informasi terbaru, kenaikan gaji pokok PNS per Januari 2026 belum diberlakukan. Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi ekonomi dan fiskal nasional sebelum menetapkan kebijakan penyesuaian gaji ASN.
Masyarakat dan ASN diimbau untuk terus mengikuti pengumuman resmi pemerintah agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi.
Baca Juga : Kapan Gaji ke-13 ASN Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Besarannya
Sumber : Metrotvnews.com










