Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih 2026 menjadi perhatian masyarakat. Seiring dengan status karyawan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang nantinya akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Status ini membuat publik semakin menyoroti besaran gaji dan sistem insentif yang akan diterima para pengurus koperasi.
Status Pegawai Koperasi Merah Putih sebagai Pegawai BUMN
Dalam skema rekrutmen Koperasi Merah Putih, para pengurus dan tenaga kerja akan ditempatkan sebagai pegawai dengan sistem PKWT di bawah BUMN.
Hal ini menjadi dasar dalam pemberian insentif serta pengaturan kerja di lapangan.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum merilis secara rinci standar gaji untuk posisi manajer KDKMP maupun pegawai Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Kisaran Insentif Pengurus Koperasi Merah Putih
Besaran penghasilan pengurus koperasi ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta capaian kinerja masing-masing unit koperasi.
Dilansir dari laman metrotvnews.com. Adapun kisaran insentif yang diterima adalah sebagai berikut:
- Ketua koperasi berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan.
- Sekretaris menerima sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan.
- Bendahara memperoleh kisaran Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per bulan.
- Pengurus koperasi mendapatkan sekitar Rp250 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
- Pengawas koperasi menerima sekitar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.
Gaji Menyesuaikan Tingkat Pendidikan
Pemerintah juga memberikan gambaran bahwa besaran penghasilan nantinya dapat menyesuaikan tingkat pendidikan seperti D3, D4, hingga S1.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang menyebut bahwa sistem penggajian masih akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Cara Cek Hasil Seleksi Koperasi Merah Putih
Peserta seleksi KDKMP dan KNMP diimbau untuk rutin memantau hasil seleksi melalui portal resmi agar tidak tertinggal informasi terbaru.
Langkah pengecekan dilakukan dengan mengakses situs https://phtc.panselnas.go.id/
, kemudian login menggunakan NIK, password, dan kode captcha. Setelah itu, peserta dapat melihat status kelulusan pada menu seleksi atau melalui email terdaftar.
Peserta yang dinyatakan lolos wajib segera mengunduh kartu ujian sebagai syarat mengikuti seleksi kompetensi berikutnya.
Jadwal Lengkap Seleksi Koperasi Merah Putih 2026
Tahapan seleksi Koperasi Merah Putih 2026 telah dijadwalkan secara bertahap, mulai dari pengumuman hingga pelatihan lanjutan.
Proses dimulai dari pengumuman seleksi pada 15 April 2026, dilanjutkan pendaftaran hingga 24 April 2026 dan seleksi administrasi sampai 25 April 2026. Hasil administrasi diumumkan pada 26–27 April 2026.
Selanjutnya, jadwal seleksi kompetensi diumumkan pada 30 April hingga 2 Mei 2026, dengan pelaksanaan tes pada 3–12 Mei 2026.
Hasil seleksi kompetensi akan diumumkan pada 17–19 Mei 2026, disusul seleksi tambahan pada 20–31 Mei 2026.
Pengumuman akhir kelulusan dijadwalkan pada 5–7 Juni 2026.
Setelah itu, peserta yang lolos akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran pada 17 Juni–16 Juli 2026, serta pelatihan manajerial dan kompetensi bidang pada 17–31 Juli 2026.
Kesimpulan
Pengurus Koperasi Merah Putih 2026 akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan sistem PKWT dan memperoleh insentif berdasarkan jabatan serta capaian kinerja.
Meski belum ada standar gaji resmi untuk semua posisi, kisaran honorarium telah ditetapkan untuk beberapa jabatan pengurus koperasi.
Selain itu, proses seleksi KDKMP 2026 berlangsung bertahap mulai April hingga Juli 2026, sehingga peserta diimbau untuk terus memantau jadwal dan pengumuman resmi agar tidak tertinggal informasi penting.
Sumber : https://www.metrotvnews.com/read/

Komentar