Informasi mengenai pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 mulai menjadi perhatian banyak masyarakat, terutama terkait jadwal pencairan dan nominal yang akan diterima.
Para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) ingin mengetahui kapan dana tambahan tersebut dibayarkan serta berapa besaran yang diterima sesuai golongan masing-masing.
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan resmi terkait pemberian gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026
Dilansir dari laman money.kompas.com. Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dijadwalkan mulai cair pada Juni 2026.
Meski tanggal pasti pencairannya belum diumumkan secara resmi, pemerintah memastikan proses pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan tersebut.
Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa:
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Ketentuan tersebut berlaku bagi aparatur negara aktif maupun pensiunan dan penerima pensiun.
Karena itu, banyak pensiunan mulai menantikan tambahan pemasukan ini untuk membantu kebutuhan pertengahan tahun.
Tambahan dana dari gaji ke-13 umumnya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti biaya pendidikan anak dan cucu, kebutuhan rumah tangga, hingga tambahan tabungan.
Dasar Hukum Gaji Ke-13 Tahun 2026
Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada beberapa regulasi pemerintah, yaitu:
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024
Aturan tersebut menjadi dasar penetapan nominal gaji ke-13 yang diterima pensiunan PNS pada 2026.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026
Nominal gaji ke-13 pensiunan PNS diberikan sebesar pensiun bulanan yang diterima setiap bulan.
Hal ini tercantum dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Artinya, besaran yang diterima setiap pensiunan akan berbeda tergantung golongan dan masa kerja yang dimiliki.
Adapun perhitungan pensiun pokok masih mengacu pada aturan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Rincian Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Golongan I
- IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Manfaat Gaji Ke-13 bagi Pensiunan
Gaji ke-13 menjadi salah satu bantuan finansial yang sangat dinantikan para pensiunan PNS.
Tambahan penghasilan ini dapat membantu menjaga kestabilan ekonomi keluarga, terutama saat kebutuhan pertengahan tahun meningkat.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 juga memberikan ruang bagi pensiunan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga, biaya kesehatan, maupun kebutuhan lainnya.
Kesimpulan
Pemerintah memastikan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026 sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Besaran yang diterima mengacu pada nominal pensiun bulanan masing-masing penerima sesuai golongan dan aturan yang berlaku.
Dengan adanya kepastian pencairan ini, para pensiunan dapat mulai mempersiapkan penggunaan dana tambahan tersebut untuk berbagai kebutuhan penting di pertengahan tahun.
Sumber : https://money.kompas.com/read/

Komentar