Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 ASN dan pensiunan pada Juni 2026.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang memuat jadwal pencairan, besaran, serta aturan lengkap mengenai komponen penghasilan yang diterima aparatur negara.
Program gaji ke-13 tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026
Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara. Dilansir dari laman cnbcindonesia.com
Gaji ke-13 Tidak Dipotong Iuran
Pemerintah memastikan gaji ke-13 diberikan secara penuh tanpa dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 sehingga para penerima dapat memperoleh hak mereka secara utuh.
Ketentuan Gaji ke-13 untuk PPPK dan CPNS
Khusus PPPK, pemerintah menerapkan sistem pembayaran proporsional berdasarkan masa kerja.
PPPK yang bekerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 sesuai lama masa kerja yang dijalani.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dinyatakan belum memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13.
Untuk CPNS yang dibiayai APBN, besaran yang diterima sebesar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lainnya sesuai jabatan.
Sedangkan CPNS daerah yang dibiayai APBD memperoleh komponen serupa dengan tambahan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.
Besaran Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN
Pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.
Ketua atau kepala lembaga nonstruktural menerima sekitar Rp31,4 juta.
Wakil ketua memperoleh sekitar Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota menerima sekitar Rp28,1 juta.
Untuk pejabat setingkat eselon, nominalnya disesuaikan berdasarkan tingkatan jabatan.
Eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II sebesar Rp19,5 juta, eselon III sekitar Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
Sementara pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan memperoleh nominal berbeda-beda.
Lulusan SD hingga SMP menerima sekitar Rp4,2 juta sampai Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Untuk lulusan D-II hingga D-III, besaran yang diterima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
Sedangkan lulusan D-IV atau S1 memperoleh sekitar Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta, dan lulusan S2 hingga S3 menerima sekitar Rp7,7 juta hingga Rp9 juta tergantung masa kerja.
Komponen Gaji ke-13 ASN dari APBN
Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Komponen tersebut diberikan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN pusat.
Komponen Gaji ke-13 ASN Daerah dari APBD
Untuk ASN daerah yang dibiayai melalui APBD, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Tambahan penghasilan diberikan dengan memperhatikan kapasitas keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Komponen Gaji ke-13 bagi Pensiunan
Sementara itu, pensiunan dan penerima pensiun akan menerima beberapa komponen pembayaran, antara lain:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Pembayaran tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah kepada para pensiunan yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.
Kesimpulan
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, PPPK, CPNS, hingga pensiunan mulai dilakukan pada Juni 2026 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.
Selain diberikan tanpa potongan, gaji ke-13 juga mencakup berbagai komponen tunjangan dan tambahan penghasilan sesuai status serta sumber anggaran masing-masing penerima.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/

Komentar